Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP YANG TERHUBUNG PADA JARINGAN TENAGA LISTRIK PEMEGANG IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang IUPTLU wajib menyampaikan laporan penggunaan Sistem PLTS Atap kepada Menteri melalui Direktur Jenderal EBTKE dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk setiap golongan tarif pada masing-masing wilayah Sistem Tenaga Listrik. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala setiap bulan yang memuat paling sedikit: a. data jumlah Pelanggan PLTS Atap; b. data jumlah pengajuan permohonan Sistem PLTS Atap; c. total kapasitas Sistem PLTS Atap; d. total energi listrik yang disalurkan dari sistem instalasi Pelanggan PLTS Atap ke sistem jaringan Pemegang IUPTLU; dan e. total energi listrik yang diterima oleh sistem instalasi Pelanggan PLTS Atap dari sistem jaringan Pemegang IUPTLU.
Your Correction