Correct Article 31
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP YANG TERHUBUNG PADA JARINGAN TENAGA LISTRIK PEMEGANG IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Current Text
(1) Berdasarkan Peraturan Menteri ini, PT PLN (Persero) membangun:
a. aplikasi sistem pelayanan dan pelaporan terintegrasi Sistem PLTS Atap secara elektronik untuk pelanggan PT PLN (Persero);
b. aplikasi penggunaan Sistem PLTS Atap berbasis digital yang terintegrasi dengan sistem Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) atau smart grid distribusi; dan
c. membangun infrastruktur penunjang Sistem PLTS Atap.
(2) Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b terintegrasi dengan aplikasi sistem pelayanan dan pelaporan yang dibangun oleh Menteri melalui Direktur Jenderal EBTKE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1).
Your Correction
