Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP YANG TERHUBUNG PADA JARINGAN TENAGA LISTRIK PEMEGANG IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan Peraturan Menteri ini, PT PLN (Persero) membangun: a. aplikasi sistem pelayanan dan pelaporan terintegrasi Sistem PLTS Atap secara elektronik untuk pelanggan PT PLN (Persero); b. aplikasi penggunaan Sistem PLTS Atap berbasis digital yang terintegrasi dengan sistem Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) atau smart grid distribusi; dan c. membangun infrastruktur penunjang Sistem PLTS Atap. (2) Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b terintegrasi dengan aplikasi sistem pelayanan dan pelaporan yang dibangun oleh Menteri melalui Direktur Jenderal EBTKE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1).
Your Correction