Correct Article 40
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP YANG TERHUBUNG PADA JARINGAN TENAGA LISTRIK PEMEGANG IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Current Text
(1) Nilai ekonomi karbon dari penggunaan Sistem PLTS Atap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal belum terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), nilai ekonomi karbon dari penggunaan Sistem PLTS Atap menjadi milik Pemerintah.
Your Correction
