Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP YANG TERHUBUNG PADA JARINGAN TENAGA LISTRIK PEMEGANG IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, berupa: a. konsultasi; b. diseminasi; c. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan/atau d. pembinaan lain sesuai dengan kebutuhan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, berupa: a. inspeksi pengawasan di lapangan; b. meminta laporan pelaksanaan Sistem PLTS Atap; dan/atau c. pelaksanaan penelitian dan evaluasi atas laporan pelaksanaan Sistem PLTS Atap.
Your Correction