DEPUTI
Deputi Eksplorasi, Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kegiatan eksplorasi dan pengembangan dalam rangka penemuan dan penambahan cadangan minyak dan gas bumi, pengelolaan cost recovery, dan manajemen wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama, serta pemberian pertimbangan penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Eksplorasi, Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian pertimbangan penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama;
b. perencanaan pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan sisa Komitmen Kerja Pasti/Komitmen Pasti yang belum dilaksanakan sesuai Kontrak Kerja Sama yang dialihkan dan dilakukan di Wilayah Terbuka;
c. verifikasi data Eksplorasi dan Eksploitasi yang berasal dari Wilayah Kerja, serta penyimpanan dan pemanfaatan salinan data yang berasal dari Wilayah Kerja yang Kontrak Kerja Samanya masih berlaku;
d. pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Eksplorasi berdasarkan Kontrak Kerja Sama;
e. pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana, optimasi, dan monitoring
pengembangan lapangan Minyak dan Gas Bumi serta penerapan pengurasan tahap lanjut;
f. pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan optimalisasi cadangan Minyak dan Gas Bumi yang dilakukan oleh KKKS; dan
g. pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi portofolio KKKS, cost recovery, rencana kerja dan/atau anggaran tahunan Wilayah Kerja serta manajemen Wilayah Kerja.
Deputi Eksplorasi, Pengembangan, dan Manajemen Wilayah Kerja terdiri atas:
a. Divisi Prospektifitas Minyak dan Gas Bumi dan Manajemen Data Wilayah Kerja;
b. Divisi Eksplorasi;
c. Divisi Pengembangan Lapangan dan Perolehan Tahap Lanjut;
d. Divisi Optimalisasi Cadangan; dan
e. Divisi Manajemen Wilayah Kerja dan Strategi Biaya.
Divisi Prospektifitas Minyak dan Gas Bumi dan Manajemen Data Wilayah Kerja mempunyai tugas melaksanakan evaluasi prospektifitas Minyak dan Gas Bumi untuk pemberian pertimbangan penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja, pengelolaan pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti/Komitmen Pasti yang belum dilaksanakan sesuai Kontrak Kerja Sama yang dialihkan dan dilakukan di Wilayah Terbuka, penyimpanan dan pemanfaatan salinan data yang berasal dari Wilayah Kerja yang Kontrak Kerja Samanya masih berlaku, serta verifikasi data yang berasal dari Wilayah Kerja.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Divisi Prospektifitas Minyak dan Gas Bumi dan Manajemen Data Wilayah Kerja menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan evaluasi prospektifitas Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Terbuka untuk pertimbangan penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja yang dilaksanakan Menteri;
b. pelaksanaan evaluasi prospektifitas Minyak dan Gas Bumi untuk penentuan lokasi pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti/Komitmen Pasti yang dialihkan ke wilayah terbuka;
c. pelaksanaan inventarisasi data sumber daya dan cadangan Minyak dan Gas Bumi Wilayah Kerja;
d. verifikasi data Eksplorasi dan Eksploitasi yang berasal dari Wilayah Kerja, serta penyimpanan dan pemanfaatan salinan data yang berasal dari Wilayah Kerja yang Kontrak Kerja Samanya masih berlaku;
e. perencanaan, pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti/Komitmen Pasti yang belum dilaksanakan sesuai Kontrak Kerja Sama yang dialihkan dan dilakukan di Wilayah Terbuka; dan
f. penyusunan dan pengelolaan aplikasi data bawah permukaan dan transformasi digital SKK Migas dan KKKS, termasuk penggunaan metode analisis dan teknologi terbaru, serta analisis big data.
Divisi Eksplorasi mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi kegiatan Eksplorasi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Divisi Eksplorasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Eksplorasi berdasarkan Kontrak Kerja Sama yang meliputi pelaksanaan komitmen pasti, komitmen kerja pasti, dan/atau komitmen program kerja Eksplorasi, jangka waktu Eksplorasi, pengakhiran
Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Eksplorasi, analisis keekonomian Eksplorasi, dan optimalisasi bagian Wilayah Kerja;
b. pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi rencana kerja dan/atau anggaran KKKS terkait aspek pengkajian studi eksplorasi, survei geologi, survei geofisika, survei geokimia, dan aspek teknis bawah permukaan pengeboran sumur Eksplorasi;
c. pengelolaan dan pemanfaatan teknologi terkait kegiatan Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi;
d. pelaksanaan validasi data, asesmen, dan analisa keekonomian Eksplorasi untuk perankingan undeveloped discoveries, prospect, dan lead Wilayah Kerja; dan
e. pelaksanaan analisis dan penilaian hasil kegiatan Eksplorasi serta pengelolaan hasil penemuan Eksplorasi pertama dan selanjutnya.
Divisi Pengembangan Lapangan dan Perolehan Tahap Lanjut mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana, optimasi dan monitoring pengembangan lapangan Minyak dan/atau Gas Bumi serta penerapan pengurasan tahap lanjut.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Divisi Pengembangan Lapangan dan Perolehan Tahap Lanjut menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan evaluasi studi, pengkajian teknologi, dan penyusunan rumusan pertimbangan rencana pengembangan lapangan yang pertama;
b. pelaksanaan evaluasi studi, pengkajian teknologi, dan penyusunan rumusan persetujuan rencana dan optimasi pengembangan lapangan selanjutnya;
c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi realisasi rencana pengembangan lapangan dan optimasi pengembangan lapangan Minyak dan/atau Gas Bumi; dan
d. pelaksanaan evaluasi studi, pengkajian teknologi dan pengawasan, pengendalian terhadap kegiatan penerapan pengurasan tahap lanjut yang mencakup secondary dan tertiary recovery.
Divisi Optimalisasi Cadangan mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan optimalisasi cadangan Minyak dan Gas Bumi KKKS.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Divisi Optimalisasi Cadangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi rencana kerja dan/atau anggaran KKKS terkait aspek geologi produksi Wilayah Kerja Eksploitasi;
b. pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi rencana kerja dan/atau anggaran KKKS terkait aspek manajemen reservoir dan perencanaan produksi Wilayah Kerja Eksploitasi; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan analisis dalam rangka optimalisasi cadangan Minyak dan Gas Bumi.
Divisi Manajemen Wilayah Kerja dan Strategi Biaya mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap portofolio KKKS, strategi biaya, rencana kerja dan/atau anggaran tahunan Wilayah Kerja, dan manajemen Wilayah Kerja.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Divisi Manajemen Wilayah Kerja dan Strategi Biaya menyelenggarakan fungsi:
a. pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi ketentuan Komitmen Pasti dan/atau Komitmen Kerja Pasti untuk kegiatan Eksploitasi, portofolio KKKS dan Wilayah Kerja Eksploitasi, komersialitas Wilayah Kerja Eksploitasi termasuk kinerja dan analisa keekonomian Wilayah Kerja Eksploitasi dan participating interest serta partisipasi daerah;
b. pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi untuk pengelolaan lanjut dan pengakhiran Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Eksploitasi;
c. pelaksanaan evaluasi dan analisis bentuk dan ketentuan pokok kontrak bagi hasil untuk Wilayah Kerja baru dan/atau Wilayah Kerja perpanjangan serta Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk melakukan investasi dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi; dan
d. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan rumusan persetujuan rencana kerja dan/atau anggaran tahunan Wilayah Kerja KKKS dan analisis terkait strategi biaya kegiatan KKKS berdasarkan analisis indikator kinerja Ekplorasi dan Eksploitasi dan benchmarking.
Deputi Eksploitasi mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi di bidang Eksploitasi dan manajemen proyek Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama dalam upaya pencapaian sasaran produksi Minyak dan Gas Bumi nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Deputi Eksploitasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran KKKS terkait kegiatan pengeboran, kerja ulang, dan perawatan sumur;
b. pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran KKKS terkait kegiatan produksi dan lifting Minyak dan Gas Bumi serta pengangkutan dan penyimpanan, pemeliharaan, optimasi fasilitas produksi, termasuk fasilitas pengolahan Liquefied
Natural Gas dan fasilitas pengolahan lainnya berdasarkan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
c. pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran KKKS terkait manajemen proyek fasilitas produksi, decommissioning, dan Abandonment and Site Restoration; dan
d. pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja dan/atau anggaran KKKS terkait kegiatan penunjang operasi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
Deputi Eksploitasi terdiri atas:
a. Divisi Pengeboran dan Sumuran;
b. Divisi Produksi dan Pemeliharaan Fasilitas;
c. Divisi Penunjang Operasi; dan
d. Divisi Manajemen Proyek.
Divisi Pengeboran dan Sumuran mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran terkait kegiatan pengeboran, kerja ulang, dan perawatan sumur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Divisi Pengeboran dan Sumuran menyelenggarakan fungsi:
a. pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi rencana kerja dan/atau anggaran KKKS terkait pengeboran Eksplorasi;
b. pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi rencana kerja dan/atau anggaran KKKS terkait pengeboran pengembangan; dan
c. pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi rencana kerja dan/atau anggaran KKKS terkait kerja ulang, perawatan, dan penutupan sumur.
Divisi Produksi dan Pemeliharaan Fasilitas mempunyaitugas melaksanakan pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran terkait kegiatan produksi dan lifting Minyak dan Gas Bumi, dan pengelolaan kegiatan pemeliharaan dan optimasi fasilitas produksi termasuk fasilitas pengolahan Liquefied Natural Gas dan fasilitas pengolahan lainnya berdasarkan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Divisi Produksi dan Pemeliharaan Fasilitas menyelenggarakan fungsi:
a. pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran KKKS terkait kegiatan produksi dan lifting Minyak dan Gas Bumi termasuk pada sumur tua;
b. pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran KKKS terkait kegiatan pengangkutan dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi;
c. pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran KKKS terkait pemeliharaan dan optimasi fasilitas produksi, termasuk fasilitas pengolahan Liquefied Natural Gas dan fasilitas pengolahan lainnya berdasarkan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; dan
d. pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran KKKS terkait kegiatan pemeliharaan dan optimasi fasilitas operasi.
Divisi Penunjang Operasi mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran KKKS terkait kegiatan penunjang operasi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Divisi Penunjang Operasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran KKKS terkait kegiatan penunjang operasi serta fasilitasi kegiatan terkait perkapalan, transportasi, logistik dan sarana penunjang KKKS; dan
b. pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup internal SKK Migas.
Divisi Manajemen Proyek mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran terkait manajemen proyek fasilitas produksi KKKS, decommissioning, dan Abandonment and Site Restoration.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Divisi Manajemen Proyek menyelenggarakan fungsi:
a. pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran KKKS terkait perencanaan fasilitas produksi;
b. pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran KKKS terkait
pelaksanaan kegiatan manajemen proyek fasilitas produksi; dan
c. pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran KKKS terkait kegiatan decommissioning dan Abandonment and Site Restoration.
(1) Dalam rangka pengelolaan proyek strategis Minyak dan Gas Bumi, Kepala dapat membentuk Unit Percepatan Proyek berdasarkan kebutuhan dan beban kerja setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
(2) Unit Percepatan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Eksploitasi.
Deputi Keuangan dan Komersialisasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan di bidang keuangan, manajemen aset, dan komersialisasi Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Deputi Keuangan dan Komersialisasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengendalian, pengawasan, dan pengelolaan akuntansi kegiatan operasi KKKS;
b. pengelolaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi yang dilaksanakan oleh KKKS;
c. pengelolaan perpajakan, asuransi, dan perbendaharaan KKKS termasuk pengelolaan pencadangan dana Abandonment and Site Restoration;
d. pelaksanaan pemeriksaan biaya operasi KKKS, dan pemeriksaan penghitungan bagian negara berdasarkan Kontrak Kerja Sama; dan
e. pengelolaan komersialisasi dan monetisasi Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
Deputi Keuangan dan Komersialisasi terdiri atas:
a. Divisi Akuntansi;
b. Divisi Manajemen Aset;
c. Divisi Perpajakan, Asuransi, dan Perbendaharaan;
d. Divisi Pemeriksaan Perhitungan Bagian Negara; dan
e. Divisi Komersialisasi Minyak dan Gas Bumi.
Divisi Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, pengawasan, dan pengelolaan akuntansi kegiatan operasi KKKS berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Divisi Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
a. pengendalian, pengawasan, dan pengelolaan kegiatan akuntansi Kontrak Kerja Sama, pengelolaan laporan informasi kegiatan KKKS dan proyeksi biaya operasi KKKS dalam tahun berjalan serta monitoring utang piutang;
b. pengelolaan kegiatan akuntansi penerimaan Minyak dan Gas Bumi dan laporan pengiriman Minyak dan Gas Bumi; dan
c. pengelolaan perhitungan bagi hasil dan proyeksi penerimaan bagi hasil Minyak dan Gas Bumi.
Divisi Manajemen Aset mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas
Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi yang dilaksanakan oleh KKKS.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Divisi Manajemen Aset menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan kegiatan manajemen aset hulu minyak dan gas bumi yang dioperasikan KKKS;
b. pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi yang dioperasikan KKKS meliputi kegiatan optimalisasi pemanfaatan, penatausahaan, inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, pemusnahan, dan rekomendasi penghapusan dan/atau pemusnahan serta penyerahan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi yang tidak digunakan dalam operasi Hulu Minyak dan Gas Bumi kepada Pemerintah;
c. pengelolaan kegiatan pencatatan dan pembukuan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama; dan
d. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi yang dilaksanakan oleh KKKS.
Divisi Perpajakan, Asuransi, dan Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpajakan, asuransi dan risiko finansial, dan perbendaharaan KKKS termasuk pengelolaan pencadangan dana Abandonment and Site Restoration.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Divisi Perpajakan, Asuransi, dan Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan perpajakan dan pungutan KKKS;
b. pengelolaan asuransi dan risiko finansial KKKS; dan
c. pengelolaan dana KKKS dan pengelolaan pencadangan dana Abandonment and Site Restoration.
Divisi Pemeriksaan Perhitungan Bagian Negara mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan biaya operasi KKKS, dan pemeriksaan penghitungan bagian negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Divisi Pemeriksaan Perhitungan Bagian Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemeriksaan biaya operasi KKKS;
b. pelaksanaan pemeriksaan penghitungan bagian negara;
c. pelaksanaan monitoring dan tindak lanjut hasil pemeriksaan; dan
d. pelaksanaan koordinasi pemeriksaan dari auditor eksternal atau auditor Pemerintah lainnya terkait biaya operasi KKKS dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama.
Divisi Komersialisasi Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan komersialisasi dan monetisasi Minyak dan Gas Bumi bagian negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Divisi Komersialisasi Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan komersialisasi Minyak Bumi dan kondensat;
b. pengelolaan komersialisasi Gas Bumi, Liquefied Natural Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas; dan
c. pengelolaan monetisasi Minyak dan Gas Bumi bagian negara.
Deputi Dukungan Bisnis mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi atas rantai suplai, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa KKKS, formalitas, pertanahan, pengamanan, pemenuhan perizinan, dan pengelolaan perwakilan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Deputi Dukungan Bisnis menyelenggarakan fungsi:
a. pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi atas rantai suplai KKKS yang mencakup pengembangan dan penerapan rencana strategis rantai suplai, peningkatan kapasitas nasional, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa KKKS, dan pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa KKKS;
b. pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran terkait kegiatan formalitas KKKS, pertanahan, dan kegiatan pengamanan operasi hulu Minyak dan Gas Bumi dan internal SKK Migas;
c. monitoring dan evaluasi dukungan pemenuhan perizinan KKKS; dan
d. pengelolaan perwakilan SKK Migas.
Deputi Dukungan Bisnis terdiri atas:
a. Divisi Pengelolaan Rantai Suplai;
b. Divisi Formalitas; dan
c. Perwakilan SKK Migas.
Divisi Pengelolaan Rantai Suplai mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, pengawasan, monitoring dan
evaluasi atas rantai suplai KKKS, analisis harga dan optimalisasi biaya rantai suplai, serta pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi manajemen operasi KKKS terkait penggunaan barang dan jasa dalam negeri dan peningkatan kapasitas nasional, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa KKKS, dan pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa KKKS.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Divisi Pengelolaan Rantai Suplai menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengembangan dan penerapan rencana strategis pengelolaan rantai suplai;
b. pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi penggunaan barang dan jasa dalam negeri dan peningkatan kapasitas nasional;
c. pelaksanaan analisis harga dan optimalisasi biaya rantai suplai;
d. pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa KKKS; dan
e. pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa KKKS.
Divisi Formalitas mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran terkait kegiatan formalitas KKKS, pertanahan, kegiatan pengamanan operasi hulu Minyak dan Gas Bumi dan internal SKK Migas, dan monitoring dan evaluasi dukungan pemenuhan perizinan KKKS.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Divisi Formalitas menyelenggarakan fungsi:
a. pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran terkait kegiatan formalitas KKKS;
b. pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran terkait kegiatan pertanahan KKKS;
c. pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran terkait kegiatan pengamanan operasi hulu Minyak dan Gas Bumi;
d. monitoring dan evaluasi dukungan pemenuhan perizinan KKKS;
e. pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi rencana kerja dan/atau anggaran terkait kegiatan ekspor, impor, dan kepabeanan barang KKKS; dan
f. pengelolaan keamanan internal SKK Migas.
Perwakilan SKK Migas mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan pengelolaan operasi KKKS dan pemenuhan administrasi perizinan KKKS di Wilayah Perwakilan, dan pengelolaan hubungan masyarakat dan lembaga/institusi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Perwakilan SKK Migas menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian dukungan atas monitoring pelaksanaan rencana kerja dan/atau anggaran KKKS yang telah disetujui SKK Migas termasuk kegiatan lifting Minyak dan Gas Bumi di wilayah Perwakilan;
b. pemberian dukungan atas pemenuhan administrasi perizinan KKKS di wilayah perwakilan;
c. pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan kehumasan KKKS di wilayah perwakilan;
d. pengelolaan kehumasan dan hubungan kelembagaan/institusi di wilayah kantor perwakilan; dan
e. pengelolaan kegiatan administrasi dan keuangan kantor perwakilan.
(1) Perwakilan SKK Migas di daerah terdiri atas:
a. Perwakilan SKK Migas Sumatera Bagian Utara;
b. Perwakilan SKK Migas Sumatera Bagian Selatan;
c. Perwakilan SKK Migas Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara;
d. Perwakilan SKK Migas Kalimantan dan Sulawesi;
dan
e. Perwakilan SKK Migas Papua dan Maluku.
(2) Perubahan Perwakilan SKK Migas di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atas usul Kepala.