Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
2. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
3. Wilayah Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.
4. Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan.
5. Wilayah Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disingkat WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
6. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disingkat IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
7. Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
8. IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, ekplorasi, dan studi kelayakan.
9. IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Ekplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pertambangan mineral dan batubara.
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap ditaatinya peraturan perundang-undangan oleh gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam rangka penetapan dan pemberian WIUP mineral bukan logam dan WIUP batuan.
(2) Pengawasan dalam rangka penetapan dan pemberian WIUP mineral bukan logam dan WIUP batuan oleh gubernur dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sekurang-kurangnya:
a. pemrosesan permohonan WIUP mineral bukan logam dan WIUP batuan yang diajukan oleh badan usaha, koperasi, atau perseorangan hanya dapat dilakukan dalam WUP mineral bukan logam atau WUP batuan yang telah ditetapkan oleh Menteri atau gubernur dalam rangka dekonsentrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. sebelum memproses penetapan WIUP mineral bukan logam dan WIUP batuan wajib memastikan peta dan koordinat wilayah sebagaimana dimaksud pada huruf a:
1. tidak tumpang tindih dengan IUP lainnya yang sama komoditas tambangnya;
2. tidak tumpang tindih dengan batas administrasi wilayah di luar kewenangannya;
3. telah menggunakan sistem koordinat pemetaan dengan Datum Geodesi Nasional yang mempunyai parameter sama dengan parameter Ellipsoid World Geodetic System;
4. telah mengumumkan rencana penetapan WIUP mineral bukan logam dan WIUP batuan kepada masyarakat dan tidak ada keberatan dari pemegang hak atas tanah;
c. pemrosesan permohonan WIUP mineral bukan logam dan WIUP batuan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tumpang tindih dengan WIUP mineral logam dan/atau WIUP batubara hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal dan mendapatkan pertimbangan dari pemegang IUP mineral logam dan/atau IUP batubara berdasarkan perjanjian pemanfaatan lahan bersama;
d. penerbitan keputusan persetujuan atau penolakan pencadangan WIUP mineral bukan logam atau WIUP batuan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan WIUP secara lengkap dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c;
e. penerbitan surat perintah penyetoran pembayaran biaya pencadangan WIUP ke kas negara kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada huruf d; dan
f. pemberian WIUP mineral bukan logam atau WIUP batuan kepada pemohon WIUP sebagaimana dimaksud pada huruf a setelah pemohon WIUP memberikan tanda bukti setoran biaya pencadangan wilayah ke kas negara.
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap ditaatinya peraturan perundang-undangan oleh gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam rangka penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang dilakukan oleh pemegang IPR dan IUP.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan oleh gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk:
a. mengangkat pejabat fungsional Inspektur Tambang; dan
b. menunjuk Pejabat Pengawas, yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang dilakukan oleh pemegang IPR dan IUP.
(3) Pengawasan yang dilakukan pejabat fungsional Inspektur Tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, sekurang-kurangnya meliputi:
a. teknis pertambangan, antara lain:
1. pelaksanaan teknis eksplorasi;
2. perhitungan sumber daya dan cadangan;
3. perencanaan dan pelaksanaan konstruksi termasuk pengujian alat pertambangan (commissioning);
4. perencanaan dan pelaksanaan penambangan;
5. perencanaan dan pelaksanaan pengolahan dan pemurnian;
6. perencanaan dan pelaksanaan pengangkutan dan penjualan.
b. konservasi sumber daya mineral dan batubara, antara lain:
1. recovery penambangan dan pengolahan;
2. pengelolaan dan/atau pemanfaatan cadangan marginal;
3. pengelolaan dan/atau pemanfaatan batubara kualitas rendah dan mineral kadar rendah;
4. pengelolaan dan/atau pemanfaatan mineral ikutan;
5. pendataan sumber daya serta cadangan mineral dan batubara yang tidak tertambang; dan
6. pendataan dan pengelolaan sisa hasil pengolahan dan pemurnian.
c. keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, antara lain:
1. keselamatan kerja;
2. kesehatan kerja;
3. lingkungan kerja; dan
4. sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
d. keselamatan operasi pertambangan, antara lain:
1. sistem dan pelaksanaan pemeliharaan/perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan;
2. pengamanan instalasi;
3. kelayakan sarana, prasarana instalasi, dan peralatan pertambangan;
4. kompetensi tenaga teknik; dan
5. evaluasi laporan hasil kajian teknis pertambangan.
e. pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang, antara lain:
1. pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan dokumen pengelolaan lingkungan atau izin lingkungan yang dimiliki dan telah disetujui;
2. penataan, pemulihan, dan perbaikan lahan sesuai dengan peruntukannya;
3. penetapan dan pencairan jaminan reklamasi;
4. pengelolaan pascatambang;
5. penetapan dan pencairan jaminan pascatambang; dan
6. pemenuhan baku mutu lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan mineral dan batubara.
(4) Pengawasan yang dilakukan Pejabat Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, sekurang-kurangnya meliputi:
a. pemasaran, antara lain:
1. realisasi produksi dan realisasi penjualan termasuk kualitas dan kuantitas serta harga mineral dan batubara;
2. kewajiban pemenuhan kebutuhan mineral atau batubara untuk kepentingan dalam negeri;
3. rencana dan realisasi kontrak penjualan mineral atau batubara;
4. biaya penjualan yang dikeluarkan;
5. perencanaan dan realisasi penerimaan negara bukan pajak;
dan
6. biaya pengolahan dan pemurnian mineral dan/atau batubara.
b. Keuangan, antara lain:
1. perencanaan anggaran;
2. realisasi anggaran;
3. realisasi investasi; dan
4. pemenuhan kewajiban pembayaran.
c. pengelolaan data mineral dan batubara antara lain meliputi pengawasan terhadap kegiatan perolehan, pengadministrasian, pengolahan, penataan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pemusnahan data dan/atau informasi;
d. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa serta rancang bangun dalam negeri antara lain dilakukan terhadap pelaksanaan pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun;
e. pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan, antara lain:
1. pelaksanaan program pengembangan;
2. pelaksanaan uji kompetensi; dan
3. rencana biaya pengembangan.
f. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat, antara lain:
1. program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
2. pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
dan
3. biaya pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
g. kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan yang menyangkut kepentingan umum, antara lain:
1. fasilitas umum yang dibangun oleh pemegang IUP untuk masyarakat sekitar tambang; dan
2. pembiayaan untuk pembangunan atau penyediaan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada angka 1.
h. pelaksanaan kegiatan sesuai dengan IUP atau IPR, antara lain:
1. luas wilayah;
2. lokasi penambangan;
3. lokasi pengolahan dan pemurnian;
4. jangka waktu tahap kegiatan;
5. penyelesaian masalah pertanahan;
6. penyelesaian perselisihan; dan
7. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan mineral dan batubara.
i. jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan, antara lain:
1. jenis komoditas tambang;
2. kuantitas dan kualitas produksi untuk setiap lokasi penambangan;
3. kuantitas dan kualitas pencucian dan/atau pengolahan dan pemurnian; dan
4. tempat penimbunan sementara (run of mine), tempat penimbunan (stock pile), dan titik serah penjualan (at sale poin).