Article 1
(1) Daftar proyek-proyek pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, batubara, dan gas yang dilaksanakan oleh PT Perusahaan
Listrik Negara (Persero) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(2) Pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk pembangunan transmisi terkait sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.