Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Hibrida

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembelian Tenaga Listrik dari PLT Hibrida diatur dalam PJBL antara Badan Usaha pemenang pemilihan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan PT PLN (Persero). (2) PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction