Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Hibrida

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembayaran atas transaksi pembelian Tenaga Listrik menggunakan mata uang rupiah dengan nilai tukar Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) pada waktu yang disepakati dalam PJBL.
Your Correction