Correct Article 9
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Hibrida
Current Text
(1) Pembelian Tenaga Listrik dari PLT Hibrida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menggunakan harga patokan
tertinggi sebagai batas atas dan harga patokan terendah sebagai batas bawah.
(2) Pembelian Tenaga Listrik dari PLT Hibrida dilakukan melalui penawaran harga terendah berdasarkan harga patokan tertinggi dan harga patokan terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta dilakukan secara transparan dan adil tanpa memberikan keistimewaan kepada peserta pemilihan langsung.
(3) Harga patokan tertinggi dan harga patokan terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
Your Correction
