Correct Article 8
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Hibrida
Current Text
(1) Daftar penyedia terseleksi Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) diterbitkan oleh PT PLN (Persero) setiap 3 (tiga) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Penerbitan daftar penyedia terseleksi Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan hasil seleksi awal Badan Usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero).
Your Correction
