Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Hibrida

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembelian Tenaga Listrik dari PLT Hibrida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) melalui skema pemilihan langsung. (2) Dalam melaksanakan pemilihan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT PLN (Persero) mengutamakan klastering lokasi pembangkit listrik pada Sistem Skala Kecil. (3) Pemilihan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Badan Usaha yang terdaftar dalam daftar penyedia terseleksi Badan Usaha. (4) Untuk mengikuti pemilihan langsung, Badan Usaha menyampaikan dokumen penawaran kepada PT PLN (Persero). (5) PT PLN (Persero) melakukan evaluasi dokumen penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang terdiri atas penilaian: a. administrasi; b. teknis; dan c. keuangan. (6) Dalam hal pemilihan langsung hanya terdapat 1 (satu) Badan Usaha yang memasukkan dokumen penawaran, pemilihan langsung dinyatakan gagal dan dilakukan pemilihan langsung ulang. (7) Dalam hal pada pemilihan langsung ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya terdapat 1 (satu) Badan Usaha yang memasukkan dokumen penawaran, pelaksanaan pembelian Tenaga Listrik tetap dilanjutkan. (8) Pemilihan langsung diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pengumuman pemilihan langsung sampai dengan penandatanganan PJBL.
Your Correction