Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Hibrida

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan melalui: a. konsultasi; b. diseminasi; c. penyebarluasan informasi; d. fasilitasi penyelesaian permasalahan; dan/atau e. pembinaan lain sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction