Correct Article 19
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Hibrida
Current Text
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan melalui:
a. konsultasi;
b. diseminasi;
c. penyebarluasan informasi;
d. fasilitasi penyelesaian permasalahan; dan/atau
e. pembinaan lain sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
