Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Hibrida

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan konfigurasi PLT Hibrida dan pembelian Tenaga Listrik dari PLT Hibrida. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap PT PLN (Persero), PPL, dan Badan Usaha.
Your Correction