Correct Article 17
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Hibrida
Current Text
PT PLN (Persero) melaporkan kemajuan pelaksanaan pembangunan PLT Hibrida dan capaian tingkat penggunaan produk dalam negeri PLT Hibrida kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan sampai dengan COD.
Your Correction
