Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Hibrida

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Konfigurasi PLT Hibrida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi keandalan sistem. (2) Keandalan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. fleksibilitas; b. stabilitas kontrol frekuensi; dan c. stabilitas kontrol tegangan. (3) Fleksibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kemampuan sistem untuk mengatasi ketidakpastian termasuk deviasi produksi listrik dan permintaan listrik. (4) Stabilitas kontrol frekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kemampuan sistem untuk mempertahankan frekuensi dalam batas operasi yang ditentukan. (5) Stabilitas kontrol tegangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kemampuan sistem untuk mempertahankan level tegangan dalam batas operasi yang ditentukan. (6) Selain memenuhi keandalan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PLT Hibrida yang menggunakan BESS harus memenuhi sistem manajemen energi. (7) Sistem manajemen energi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan sistem informasi dan kontrol yang bertugas mengatur pola operasi antara pembangkit listrik dan BESS terhadap beban untuk: a. memastikan keseimbangan antara produksi listrik dan permintaan listrik; b. mengoptimalkan biaya operasi; dan c. menjaga kualitas frekuensi dan tegangan. Pasal 5 (1) Dalam melakukan pengembangan PLT Hibrida, Badan Usaha wajib memperhatikan keamanan dan keandalan operasi jaringan Tenaga Listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan. (2) Untuk menjamin keamanan dan keandalan operasi jaringan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instalasi PLT Hibrida harus sesuai dengan standar nasional INDONESIA dan/atau standar internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction