Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Hibrida

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peraturan Menteri ini mengatur PLT Hibrida pada Sistem Skala Kecil yang menggabungkan pembangkit listrik Energi Terbarukan dengan: a. pembangkit listrik Energi Terbarukan; b. pembangkit listrik Energi Baru; c. BESS; dan/atau d. pembangkit listrik Energi Tak Terbarukan yang telah beroperasi, yang dioperasikan secara bersamaan pada suatu titik sambung jaringan Tenaga Listrik dengan konfigurasi tertentu. (2) Pembangkit listrik Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. PLTS Fotovoltaik; b. PLTB; c. PLTA; dan d. PLTBm. (3) Pembangkit listrik Energi Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa PLT Hidrogen. (4) Pembangkit listrik Energi Tak Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa PLTD atau pembangkit listrik lainnya yang menggunakan bahan bakar minyak berupa minyak solar.
Your Correction