Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Hibrida

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pembangkit Listrik Tenaga Hibrida yang selanjutnya disebut PLT Hibrida adalah pembangkit listrik yang menggabungkan pembangkit listrik energi terbarukan dengan beberapa teknologi pembangkit listrik dan/atau battery energy storage system yang dioperasikan secara bersamaan pada suatu titik sambung jaringan tenaga listrik. 2. Sistem Jaringan Pembangkit Listrik Skala Kecil yang selanjutnya disebut Sistem Skala Kecil adalah jaringan pembangkit listrik yang beroperasi secara independen yang terhubung dengan jaringan distribusi lokal untuk menyediakan listrik kepada masyarakat yang tinggal di pulau kecil atau daerah yang terisolasi. 3. Energi Terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi terbarukan. 4. Energi Baru adalah energi yang berasal dari sumber energi baru. 5. Sistem Penyimpanan Energi Baterai atau Battery Energy Storage System yang selanjutnya disebut BESS adalah sistem penyimpanan energi berupa teknologi sel baterai atau senyawa kimia lainnya di mana energi yang tersimpan dapat diubah menjadi energi listrik saat diperlukan. 6. Energi Tak Terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi tak terbarukan. 7. Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat. 8. Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik yang selanjutnya disebut PLTS Fotovoltaik adalah pembangkit listrik yang mengubah energi matahari menjadi listrik dengan menggunakan modul fotovoltaik. 9. Pembangkit Listrik Tenaga Bayu yang selanjutnya disingkat PLTB adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi angin (bayu) menjadi listrik. 10. Pembangkit Listrik Tenaga Air yang selanjutnya disingkat PLTA adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga dari aliran/terjunan air, waduk/bendungan, atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna. 11. Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa yang selanjutnya disebut PLTBm adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi biomassa. 12. Pembangkit Listrik Tenaga Hidrogen yang selanjutnya disebut PLT Hidrogen adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan hidrogen dan/atau turunannya sebagai bahan bakar, media penyimpanan energi, atau bagian dari sistem hibrida yang menghasilkan Tenaga Listrik melalui proses pembakaran atau konversi elektrokimia. 13. Pembangkit Listrik Tenaga Diesel yang selanjutnya disingkat PLTD adalah pembangkit listrik yang menggunakan mesin diesel sebagai penggerak mula (prime mover). 14. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut PJBL adalah perjanjian jual beli Tenaga Listrik antara calon pemegang izin usaha penyediaan Tenaga Listrik dan Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (Perusahaan Perseroan). 15. Commercial Operation Date yang selanjutnya disingkat COD adalah tanggal mulai beroperasinya pembangkit listrik untuk menyalurkan energi listrik ke jaringan Tenaga Listrik milik Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (Perusahaan Perseroan). 16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. 17. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dapat berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan badan usaha swasta yang berbadan hukum INDONESIA. 18. Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnya disingkat PPL adalah Badan Usaha penyediaan Tenaga Listrik yang bekerja sama dengan Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (Perusahaan Perseroan) melalui penandatanganan PJBL. 19. Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (Perusahaan Perseroan) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah Badan Usaha milik negara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Your Correction