Article I
Ketentuan Pasal 14 dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 169) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: