Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik
Negara (Persero) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1565) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 889) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 6 diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: