Article I
Diantara Ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 100) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun
2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 980) disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut: