Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2016
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUDIRMAN SAID
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASl MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA FOTOVOLTAIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
PENAWARAN KUOTA KAPASITAS DAN HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PLTS FOTOVOLTAIK UNTUK TAHAP PERTAMA No.
Wilayah Kuota Kapasitas (MWp) Harga Pembelian (sen USD/kWh)
1. DKI Jakarta 150,0 14,5
2. Jawa Barat
3. Banten
4. Jawa Tengah dan DIY
5. Jawa Timur
6. Bali 5,0 16,0
7. Lampung 5,0 15,0
8. Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu 10,0 15,0
9. Aceh 5,0 17,0
10. Sumatera Utara 25,0 16,0
11. Sumatera Barat 5,0 15,5
12. Riau dan Kep. Riau 4,0 17,0
13. Bangka-Belitung 5,0 17,0
14. Kalimantan Barat 5,0 17,0
15. Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah 4,0 16,0
16. Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara 3,0 16,5
17. Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo 5,0 17,0
18. Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat 5,0 16,0
19. NTB 5,0 18,0
20. NTT 3,5 23,0
21. Maluku dan Maluku Utara 3,0 23,0
22. Papua dan Papua Barat 2,5 25,0
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUDIRMAN SAID
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA FOTOVOLTAIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
FORMAT DOKUMEN STUDI KELAYAKAN (FEASIBILITY STUDY)
Bab 1.
Ringkasan Bab 2.
Pendahuluan dan Latar Belakang Proyek Bab 2.1 Kebutuhan akan Proyek Bab 2.2 Potensi Manfaat dari Proyek Bab 2.3 Pihak-pihak yang terlibat dalam Proyek (Owner, Utilitas, Pemerintah, Pemodal, dll) Bab 3 Deskripsi Teknologi dan Latar Belakang Bab 3.1 Ikhtisar – Fotovoltaik Bab 3.1.1 Pasar Fotovoltaik Global Bab 3.2 Teknologi – Film Tipis, Kristal Bab 3.3 Inverter – String, Pusat Bab 3.3.1 Fitur Koneksi Jaringan Bab 3.3.2 Umur Bab 3.4 Sistem Kontrol Bab 4 Sektor Kelistrikan Nasional di Negara/Wilayah/Daerah Bab 4.1 Pembangkit Terpasang, termasuk Energi Terbarukan Bab 4.2 Target Energi Terbarukan, dan bagaimana proyek akan memenuhi target tersebut Bab 4.3 Kepemilikan/Struktur Market (misalnya Utilitas Tunggal, Deregulasi) Bab 4.4 Persyaratan Konten Lokal Bab 4.5 Pembahasan Dampak Proyek Terbarukan untuk Mengurangi Konsumsi Diesel
Bab 4.6 Pedoman Kebijakan INDONESIA dan Ketersediaan Insentif Bab 5 Informasi Lokasi Bab 5.1 Peta/Foto/Lokasi Bab 5.2 Rincian Kepemilikan Lokasi Bab 5.3 Jarak Transportasi, Kota Terdekat, Transmisi Terdekat Bab 5.4 Kondisi Iklim Bab 5.5 Rincian Vegetasi dan Analisis Bab 6.
Penilaian Lokasi Bab 6.1 Peninjauan Tempat dengan Peta Topografi yang Rinci Bab 6.2 Laporan Kunjungan Tempat Bab 6.3 Analisis Geoteknik Awal Bab 6.4 Laporan Hidrologi dan/atau Penilaian Banjir Bab 6.5 Penilaian Geologi dan Resiko Gempa Bab 6.6 Penilaian Konstruksi Gedung Bab 6.6.1 Air, Listrik, Laydown Area, Parkir untuk Pekerja, Ketersediaan Tenaga Kerja Lokal, dll Bab 6.7 Penilaian Logistik Bab 6.8 Keamanan dan Keselamatan Bab 7 Penilaian Dampak Lingkungan dan Sosial Bab 7.1 Penilaian Lingkungan Awal Bab 7.2 Penilaian Lingkungan dan Sosial Bab 8 Rekayasa Teknik Bab 8.1 Seleksi Peralatan Utama/Asumsi Bab 8.2 Rancangan Blok Bab 8.3 Electrical Single Line Diagram (AC Dan DC) Bab 8.4 Tata Letak Tempat Bab 8.5 Sistem Kontrol dan Monitoring Bab 8.6 Daftar Gambar Bab 9 Studi Interkoneksi Jaringan Bab 9.1 Perjanjian Penyambungan Bab 9.2 Pengaturan untuk Kemudahan
Bab 9.3 Karakteristik Substation – Tegangan, Jalur, Beban Lokal, Rencana untuk Ekspansi, dll Bab 9.4 Hasil Studi Dampak Sistem Bab 10 Penilaian Energy Yield Bab 10.1 Penilaian Sumber Tenaga Surya Bab 10.2 Penilaian Lokasi Bab 10.3 Masukan Model Tenaga Surya dan Asumsi Bab 10.4 Hasil Energy Yield Bab 10.4.1 Hasil Untung dan Rugi Bab 10.4.2 Analisis Ketidakpastian – Hasil P50/P90 Bab 11 Jadwal Proyek Bab 12 Konstruksi dan Implementasi Bab 12.1 Struktur Kontrak Bab 12.2 Pendekatan Konstruksi dan Rencana Bab 12.3 Pendekatan Konten Lokal Bab 12.4 Serah Terima Bab 13 Perkiraan Modal dan Biaya Operasi Bab 13.1 Capital Expenditures Bab 13.1.1 Pemasok Peralatan yang Berpotensi Bab 13.2 Operational Expenditures Bab 13.2.1 Soft Cost seperti Asuransi, Administrasi, dll Bab 14 Penilaian Keuangan Bab 14.1 Asumsi Bab 14.2 Biaya Turnkey EPC Bab 14.3 Biaya Commissioning Bab 15 Penilaian Resiko Bab 15.1 Resiko dari Perspektif PT PLN (Persero) Bab 15.2 Resiko dari Perspektif Calon Pengembang PLTS Fotovoltaik Bab 15.3 Mitigasi Resiko Bab 16 Operasi dan Pemeliharaan Bab 16.1 Sistem Kontrol dan Monitoring
Bab 16.2 Pemeliharaan Terjadwal dan Tidak Terjadwal Bab 16.3 Frekuensi Kegagalan Komponen Bab 16.4 Kebutuhan Suku Cadang di Lokasi Bab 16.5 Waktu yang dibutuhkan untuk Mengganti/Memperbaiki Komponen Utama Bab 17 Decommissioning Bab 18 Warranty Service
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA FOTOVOLTAIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
PENAWARAN KUOTA KAPASITAS DAN HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PLTS FOTOVOLTAIK UNTUK TAHAP PERTAMA No.
Wilayah Kuota Kapasitas (MWp) Harga Pembelian (sen USD/kWh)
23. DKI Jakarta 150,0 14,5
24. Jawa Barat
25. Banten
26. Jawa Tengah dan DIY
27. Jawa Timur
28. Bali 5,0 16,0
29. Lampung 5,0 15,0
30. Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu 10,0 15,0
31. Aceh 5,0 17,0
32. Sumatera Utara 25,0 16,0
33. Sumatera Barat 5,0 15,5
34. Riau dan Kep. Riau 4,0 17,0
35. Bangka-Belitung 5,0 17,0
36. Kalimantan Barat 5,0 17,0
37. Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah 4,0 16,0
38. Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara 3,0 16,5
39. Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo 5,0 17,0
40. Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat 5,0 16,0
41. NTB 5,0 18,0
42. NTT 3,5 23,0
43. Maluku dan Maluku Utara 3,0 23,0
44. Papua dan Papua Barat 2,5 25,0
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUDIRMAN SAID
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA FOTOVOLTAIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
FORMAT DOKUMEN STUDI KELAYAKAN (FEASIBILITY STUDY)
Bab 1.
Ringkasan Bab 2.
Pendahuluan dan Latar Belakang Proyek Bab 2.1 Kebutuhan akan Proyek Bab 2.2 Potensi Manfaat dari Proyek Bab 2.3 Pihak-pihak yang terlibat dalam Proyek (Owner, Utilitas, Pemerintah, Pemodal, dll) Bab 3 Deskripsi Teknologi dan Latar Belakang Bab 3.1 Ikhtisar – Fotovoltaik Bab 3.1.1 Pasar Fotovoltaik Global Bab 3.2 Teknologi – Film Tipis, Kristal Bab 3.3 Inverter – String, Pusat Bab 3.3.1 Fitur Koneksi Jaringan Bab 3.3.2 Umur Bab 3.4 Sistem Kontrol Bab 4 Sektor Kelistrikan Nasional di Negara/Wilayah/Daerah Bab 4.1 Pembangkit Terpasang, termasuk Energi Terbarukan Bab 4.2 Target Energi Terbarukan, dan bagaimana proyek akan memenuhi target tersebut Bab 4.3 Kepemilikan/Struktur Market (misalnya Utilitas Tunggal, Deregulasi) Bab 4.4 Persyaratan Konten Lokal Bab 4.5 Pembahasan Dampak Proyek Terbarukan untuk Mengurangi
Konsumsi Diesel Bab 4.6 Pedoman Kebijakan INDONESIA dan Ketersediaan Insentif Bab 5 Informasi Lokasi Bab 5.1 Peta/Foto/Lokasi Bab 5.2 Rincian Kepemilikan Lokasi Bab 5.3 Jarak Transportasi, Kota Terdekat, Transmisi Terdekat Bab 5.4 Kondisi Iklim Bab 5.5 Rincian Vegetasi dan Analisis Bab 6.
Penilaian Lokasi Bab 6.1 Peninjauan Tempat dengan Peta Topografi yang Rinci Bab 6.2 Laporan Kunjungan Tempat Bab 6.3 Analisis Geoteknik Awal Bab 6.4 Laporan Hidrologi dan/atau Penilaian Banjir Bab 6.5 Penilaian Geologi dan Resiko Gempa Bab 6.6 Penilaian Konstruksi Gedung Bab 6.6.1 Air, Listrik, Laydown Area, Parkir untuk Pekerja, Ketersediaan Tenaga Kerja Lokal, dll Bab 6.7 Penilaian Logistik Bab 6.8 Keamanan dan Keselamatan Bab 7 Penilaian Dampak Lingkungan dan Sosial Bab 7.1 Penilaian Lingkungan Awal Bab 7.2 Penilaian Lingkungan dan Sosial Bab 8 Rekayasa Teknik Bab 8.1 Seleksi Peralatan Utama/Asumsi Bab 8.2 Rancangan Blok Bab 8.3 Electrical Single Line Diagram (AC Dan DC) Bab 8.4 Tata Letak Tempat Bab 8.5 Sistem Kontrol dan Monitoring
Bab 8.6 Daftar Gambar Bab 9 Studi Interkoneksi Jaringan Bab 9.1 Perjanjian Penyambungan Bab 9.2 Pengaturan untuk Kemudahan Bab 9.3 Karakteristik Substation – Tegangan, Jalur, Beban Lokal, Rencana untuk Ekspansi, dll Bab 9.4 Hasil Studi Dampak Sistem Bab 10 Penilaian Energy Yield Bab 10.1 Penilaian Sumber Tenaga Surya Bab 10.2 Penilaian Lokasi Bab 10.3 Masukan Model Tenaga Surya dan Asumsi Bab 10.4 Hasil Energy Yield Bab 10.4.1 Hasil Untung dan Rugi Bab 10.4.2 Analisis Ketidakpastian – Hasil P50/P90 Bab 11 Jadwal Proyek Bab 12 Konstruksi dan Implementasi Bab 12.1 Struktur Kontrak Bab 12.2 Pendekatan Konstruksi dan Rencana Bab 12.3 Pendekatan Konten Lokal Bab 12.4 Serah Terima Bab 13 Perkiraan Modal dan Biaya Operasi Bab 13.1 Capital Expenditures Bab 13.1.1 Pemasok Peralatan yang Berpotensi Bab 13.2 Operational Expenditures Bab 13.2.1 Soft Cost seperti Asuransi, Administrasi, dll Bab 14 Penilaian Keuangan Bab 14.1 Asumsi Bab 14.2 Biaya Turnkey EPC
Bab 14.3 Biaya Commissioning Bab 15 Penilaian Resiko Bab 15.1 Resiko dari Perspektif PT PLN (Persero) Bab 15.2 Resiko dari Perspektif Calon Pengembang PLTS Fotovoltaik Bab 15.3 Mitigasi Resiko Bab 16 Operasi dan Pemeliharaan Bab 16.1 Sistem Kontrol dan Monitoring Bab 16.2 Pemeliharaan Terjadwal dan Tidak Terjadwal Bab 16.3 Frekuensi Kegagalan Komponen Bab 16.4 Kebutuhan Suku Cadang di Lokasi Bab 16.5 Waktu yang dibutuhkan untuk Mengganti/Memperbaiki Komponen Utama Bab 17 Decommissioning Bab 18 Warranty Service
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUDIRMAN SAID
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA FOTOVOLTAIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
KETENTUAN PENYUSUNAN DOKUMEN STUDI PENYAMBUNGAN (INTERCONNECTION STUDY)
Tujuan Untuk memastikan koneksi dan operasi paralel PLTS Fotovoltaik tidak berdampak negatif terhadap keselamatan, keandalan dan kualitas daya maupun kontinuitas sistem tenaga listrik pada sistem distribusi PT PLN (Persero).
Persyaratan Wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Kapasitas PLTS Fotovoltaik tidak melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas beban puncak siang penyulang;
b. Short circuit level (SCL) tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari arus hubung singkat maksimum penyulang;
c. PLTS Fotovoltaik wajib memenuhi:
1. Persyaratan fungsi proteksi a) tegangan lebih atau tegangan kurang dan frekuensi;
b) fungsi penginderaan tegangan dan frekuensi serta waktu tunda;
c) anti islanding;
d) deteksi gangguan jaringan distribusi;
e) transfer trip;
f) alat pemutus interkoneksi manual;
g) surge withstand capability;
h) peralatan parallel;
i) reclose blocking;
j) peralatan tambahan yang diperlukan; dan k) proteksi cadangan;
2. Persyaratan fungsi pencegahan interferensi sistem a) Pengaturan tegangan;
b) Respon terhadap tegangan abnormal;
c) Respon terhadap frekuensi abnormal;
d) Sinkronisasi;
e) Flicker;
f) Harmonisa; dan g) Faktor Daya;
3. Persyaratan teknik spesifik teknologi pembangkit a) Generator Sinkron;
b) Generator Induksi; dan c) Inverter memenuhi standar internasional;
4. Dalam kondisi beban rendah dan kondisi awan yang cepat tertutup:
a) Membatasi ramp inverter (naik atau turun) pada laju 10% (sepuluh persen) per menit dari kapasitas inverter, berlaku untuk start up dan shut down, operasi normal, dan perintah pembatasan, kecuali selama terjadi penurunan radiasi surya; dan b) Mengatur waktu restart untuk inverter ganda pada 15 (lima belas) detik atau lebih;
d. Persyaratan komunikasi dan metering;
e. Pengujian, sertifikasi dan komisioning; dan
f. persyaratan tambahan untuk stabilitas sistem.
Studi Penyambungan dan Ruang Lingkup Review studi penyambungan meliputi 3 (tiga) bagian, yaitu:
a. Studi Kelayakan Penyambungan;
b. Studi Dampak Sistem Distribusi; dan
c. Studi Fasilitas Penyambungan.
Ruang Lingkup Studi Kelayakan Penyambungan:
a. Mengidentifikasi awal dari beban lebih termal, permasalahan aliran daya balik, dan pelanggaran batas tegangan (voltage limit violations) yang timbul dari usulan penyambungan;
b. Identifikasi awal dari setiap kelebihan dari batas kapasitas hubung singkat;
c. Review awal dari Persyaratan Sistem Proteksi dan Sistem Pembumian; dan
d. Penjelasan dan perkiraan biaya awal dari fasilitas yang diperlukan untuk menghubungkan usulan PLTS Fotovoltaik ke jaringan PT PLN (Persero).
Ruang Lingkup Studi Dampak Sistem Distribusi:
Memberikan identifikasi awal pendanaan dan lamanya waktu yang dibutuhkan untuk memperbaiki masalah yang teridentifikasi dan memberikan identifikasi tanggung jawab pendanaan untuk fasilitas penyambungan
a. Analisa Aliran Daya pada sistem distribusi;
b. Analisa Hubung Singkat;
c. Analisa Rating Pemutusan Peralatan;
d. Studi Proteksi dan Koordinasi Set Point;
e. Studi Jatuh Tegangan, dan atau Review Pembumian;
f. Analisa Dampak Operasi Sistem Distribusi; dan
g. Analisa Kestabilan Sistem Distribusi.
Ruang Lingkup Studi Fasilitas Penyambungan:
Menentukan perkiraan biaya peralatan dan EPC yang diperlukan untuk menyelesaikan penyambungan PLTS Fotovoltaik yang diusulkan serta memberikan desain yang sesuai dengan persyaratan teknik dan perkiraan biaya untuk:
a. Fasilitas Penyambungan antara PLTS Fotovoltaik yang diusulkan dan Titik Sambung;
b. Fasilitas Penyambungan PT PLN (Persero) dari Sistem Distribusi PT PLN (Persero) ke Titik Sambung; dan
c. Perbaikan/upgrade Sistem Distribusi PT PLN (Persero) yang disebabkan oleh usulan penyambungan PLTS Fotovoltaik.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUDIRMAN SAID
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA FOTOVOLTAIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
KETENTUAN PENYUSUNAN DOKUMEN STUDI PENYAMBUNGAN (INTERCONNECTION STUDY)
Tujuan Untuk memastikan koneksi dan operasi paralel PLTS Fotovoltaik tidak berdampak negatif terhadap keselamatan, keandalan dan kualitas daya maupun kontinuitas sistem tenaga listrik pada sistem distribusi PT PLN (Persero).
Persyaratan Wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
g. Kapasitas PLTS Fotovoltaik tidak melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas beban puncak siang penyulang;
h. Short circuit level (SCL) tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari arus hubung singkat maksimum penyulang;
i. PLTS Fotovoltaik wajib memenuhi:
5. Persyaratan fungsi proteksi l) tegangan lebih atau tegangan kurang dan frekuensi;
m) fungsi penginderaan tegangan dan frekuensi serta waktu tunda;
n) anti islanding;
o) deteksi gangguan jaringan distribusi;
p) transfer trip;
q) alat pemutus interkoneksi manual;
r) surge withstand capability;
s) peralatan parallel;
t) reclose blocking;
u) peralatan tambahan yang diperlukan; dan v) proteksi cadangan;
6. Persyaratan fungsi pencegahan interferensi sistem h) Pengaturan tegangan;
i) Respon terhadap tegangan abnormal;
j) Respon terhadap frekuensi abnormal;
k) Sinkronisasi;
l) Flicker;
m) Harmonisa; dan n) Faktor Daya;
7. Persyaratan teknik spesifik teknologi pembangkit d) Generator Sinkron;
e) Generator Induksi; dan f) Inverter memenuhi standar internasional;
8. Dalam kondisi beban rendah dan kondisi awan yang cepat tertutup:
c) Membatasi ramp inverter (naik atau turun) pada laju 10% (sepuluh persen) per menit dari kapasitas inverter, berlaku untuk start up dan shut down, operasi normal, dan perintah pembatasan, kecuali selama terjadi penurunan radiasi surya; dan d) Mengatur waktu restart untuk inverter ganda pada 15 (lima belas) detik atau lebih;
j. Persyaratan komunikasi dan metering;
k. Pengujian, sertifikasi dan komisioning; dan
l. persyaratan tambahan untuk stabilitas sistem.
Studi Penyambungan dan Ruang Lingkup Review studi penyambungan meliputi 3 (tiga) bagian, yaitu:
d. Studi Kelayakan Penyambungan;
e. Studi Dampak Sistem Distribusi; dan
f. Studi Fasilitas Penyambungan.
Ruang Lingkup Studi Kelayakan Penyambungan:
e. Mengidentifikasi awal dari beban lebih termal, permasalahan aliran daya balik, dan pelanggaran batas tegangan (voltage limit violations) yang timbul dari usulan penyambungan;
f. Identifikasi awal dari setiap kelebihan dari batas kapasitas hubung singkat;
g. Review awal dari Persyaratan Sistem Proteksi dan Sistem Pembumian; dan
h. Penjelasan dan perkiraan biaya awal dari fasilitas yang diperlukan untuk menghubungkan usulan PLTS Fotovoltaik ke jaringan PT PLN (Persero).
Ruang Lingkup Studi Dampak Sistem Distribusi:
Memberikan identifikasi awal pendanaan dan lamanya waktu yang dibutuhkan untuk memperbaiki masalah yang teridentifikasi dan memberikan identifikasi tanggung jawab pendanaan untuk fasilitas penyambungan
h. Analisa Aliran Daya pada sistem distribusi;
i. Analisa Hubung Singkat;
j. Analisa Rating Pemutusan Peralatan;
k. Studi Proteksi dan Koordinasi Set Point;
l. Studi Jatuh Tegangan, dan atau Review Pembumian;
m. Analisa Dampak Operasi Sistem Distribusi; dan
n. Analisa Kestabilan Sistem Distribusi.
Ruang Lingkup Studi Fasilitas Penyambungan:
Menentukan perkiraan biaya peralatan dan EPC yang diperlukan untuk menyelesaikan penyambungan PLTS Fotovoltaik yang diusulkan serta memberikan desain yang sesuai dengan persyaratan teknik dan perkiraan biaya untuk:
d. Fasilitas Penyambungan antara PLTS Fotovoltaik yang diusulkan dan Titik Sambung;
e. Fasilitas Penyambungan PT PLN (Persero) dari Sistem Distribusi PT PLN (Persero) ke Titik Sambung; dan
f. Perbaikan/upgrade Sistem Distribusi PT PLN (Persero) yang disebabkan oleh usulan penyambungan PLTS Fotovoltaik.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUDIRMAN SAID