Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota adalah pembangkit listrik yang menggunakan energi terbarukan berbasis sampah kota yang diubah menjadi energi listrik melalui teknologi sanitary landfill atau zero waste.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan serta energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
3. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi yang selanjutnya disebut Dirjen EBTKE adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Dirjen Ketenagalistrikan adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ketenagalistrikan.