Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta lelang dapat mengajukan permohonan pencairan jaminan kesungguhan lelang kepada Menteri dengan ketentuan: a. bagi peserta lelang yang tidak lolos tahap prakualifikasi, dapat mengajukan setelah lelang masuk ke tahap kualifikasi; dan b. bagi peserta lelang yang lolos tahap prakualifikasi dan tidak menjadi pemenang lelang, dapat mengajukan setelah penetapan pemenang lelang. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi: a. peserta lelang yang dinyatakan lolos tahap prakualifikasi tetapi tidak memasukkan penawaran harga; atau b. peserta lelang yang menyatakan mengundurkan diri dari keikutsertaan dalam pelaksanaan lelang. (3) Peserta lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dinyatakan mengundurkan diri. (4) Jaminan kesungguhan lelang yang telah ditempatkan oleh peserta lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi milik negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Your Correction