Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta lelang yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lelang lainnya dapat mengajukan sanggahan kepada panitia lelang, dengan ketentuan: a. peserta lelang yang tidak lolos tahap prakualifikasi dapat mengajukan sanggahan atas pengumuman hasil prakualifikasi; dan b. peserta lelang yang lolos ke tahap kualifikasi termasuk Badan Usaha penerima penugasan dapat mengajukan sanggahan atas pengumuman daftar peringkat pemenang lelang. (2) Panitia lelang wajib memberikan jawaban atas sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal sanggahan diterima.
Your Correction