Correct Article 11
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
Dalam hal Badan Usaha penerima penugasan tidak ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUP hasil penugasan, Badan Usaha lain atau Koperasi yang ditetapkan sebagai pemenang lelang harus membayar:
a. seluruh nilai kompensasi data informasi sebesar nilai penawaran harga lelang tertinggi; dan
b. biaya pengganti investasi Eksplorasi kepada Badan Usaha penerima penugasan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari realisasi besaran biaya pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(4).
Your Correction
