Correct Article 10
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
(1) Ketentuan mengenai lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan lelang untuk WIUP hasil penugasan.
(2) Badan Usaha penerima penugasan penyelidikan dan/atau penelitian dalam rangka:
a. penyiapan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara;
atau
b. peningkatan nilai tambah Mineral dan/atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara, dapat turut mengikuti lelang WIUP hasil penugasan.
(3) Badan Usaha penerima penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat langsung mengikuti tahap kualifikasi lelang dengan hak menyamai harga penawaran lelang tertinggi.
(4) Dalam hal Badan Usaha penerima penugasan tidak berminat untuk menggunakan hak menyamai harga penawaran lelang tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Usaha penerima penugasan dinyatakan gugur dan berhak memperoleh biaya pengganti investasi Eksplorasi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari realisasi besaran biaya pelaksanaan penugasan.
Your Correction
