Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. (2) Persetujuan permohonan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit memuat: a. peta WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara; b. perintah pembayaran kompensasi data informasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara; dan c. perintah penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara. (3) Penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dalam bentuk deposito berjangka pada bank pemerintah atas nama Menteri qq pemohon pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara secara prioritas dengan ketentuan: a. besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) apabila luasan WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara kurang dari atau sama dengan 40 (empat puluh) hektare; atau b. besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hektare dikalikan jumlah luas WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara, apabila luas WIUPK lebih dari 40 (empat puluh) hektare.
Your Correction