Correct Article 8
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
(1) Untuk WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah siap dilakukan lelang, Menteri mengumumkan pelaksanaan lelang.
(2) Pengumuman pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender dan paling cepat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum tanggal pelaksanaan lelang.
(3) Pengumuman pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka dengan ketentuan:
a. berisi waktu pelaksanaan lelang serta daftar WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan disertai persyaratan dokumen lelang, nama blok, lokasi, dan luas wilayah; dan
b. melalui laman resmi:
1. Kementerian dan/atau direktorat jenderal yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian Mineral dan Batubara;
dan/atau
2. Pemerintah Daerah provinsi setempat.
Your Correction
