Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagi BUMN dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf d, permohonan pengajuan WIUPK Mineral logam dan WIUPK Batubara harus memenuhi persyaratan terdiri atas: a. administrasi, meliputi: 1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal; 2. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA komoditas yang dimohon; dan 3. memiliki perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi, dengan ketentuan: a) perguruan tinggi tersebut berada dalam 1 (satu) provinsi dengan lokasi WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara; atau b) perguruan tinggi lainnya yang berada di luar Provinsi lokasi WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara sepanjang telah terpenuhinya seluruh kerja sama perguruan tinggi dalam suatu Provinsi. b. teknis, meliputi: 1. memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang Pertambangan dan/atau geologi; dan 2. perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan Eksplorasi. c. pernyataan komitmen, meliputi: 1. kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi; 2. memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi melalui perjanjian kerja sama, yang paling sedikit memuat: a) ruang lingkup kerja sama; b) ketentuan mengenai pemberian sebagian keuntungan untuk peningkatan akses Pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi paling sedikit sebesar 60% (enam puluh persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK yang diberikan dengan mekanisme pemberian secara prioritas sejak berproduksi dan telah diaudit oleh akuntan publik; c) hak dan kewajiban para pihak; d) jangka waktu perjanjian berdasarkan masa berlaku IUPK tahap kegiatan Eksplorasi dan IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi termasuk perpanjangannya; dan e) mekanisme penyelesaian sengketa; 3. tidak memindahtangankan IUP kepada pihak lain; 4. tidak menjaminkan IUPK termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain; dan 5. melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan kaidah teknik Pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction