Correct Article 41
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
Bagi Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a, permohonan pengajuan WIUPK Mineral logam dan WIUPK Batubara harus memenuhi persyaratan yang terdiri atas:
a. administratif, meliputi:
1. memiliki wilayah keanggotaan dan kedudukan yang berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara yang dibuktikan dengan melampirkan daftar anggota Koperasi dan nomor induk kependudukan;
2. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA komoditas yang dimohon;
dan
3. merupakan Koperasi yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam database Koperasi.
b. teknis, meliputi:
1. memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang Pertambangan dan/atau geologi; dan
2. perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan Eksplorasi.
c. pernyataan komitmen, meliputi:
1. kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi;
2. kesanggupan untuk penyiapan modal dalam pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan;
3. tidak memindahtangankan IUPK kepada pihak lain;
4. tidak menjaminkan IUPK termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain; dan
5. melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan kaidah teknik Pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
