Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Atas pemenuhan persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan kemampuan finansial Badan Usaha atau Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan evaluasi oleh panitia lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara. (2) Panitia lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Panitia lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan gasal dan paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang. (4) Dalam keanggotaan panitia lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikutsertakan Pemerintah Daerah.
Your Correction