Correct Article 56
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
(1) Pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara lelang dapat diikuti oleh Badan Usaha swasta apabila:
a. tidak terdapat penyampaian dalam pembentukan perusahaan patungan oleh BUMN dan/atau BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (9);
b. tidak terdapat BUMN dan/atau BUMD yang berminat atas penawaran WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (10); atau
c. penawaran WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara kepada BUMN, BUMD, atau perusahaan patungan dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55.
(2) Persyaratan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. persyaratan administratif;
b. persyaratan teknis; dan
c. kemampuan finansial.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. NIB dengan cakupan kode klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA sesuai dengan komoditas Pertambangan yang akan dilelang;
b. profil Badan Usaha swasta;
c. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dilengkapi dengan salinan kartu tanda penduduk dan nomor pokok wajib pajak pengurus, pemegang saham, dan pemilik manfaat;
d. pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
e. salinan akta pendirian dan/atau akta perubahan anggaran dasar perusahaan yang menyatakan bergerak di bidang Pertambangan Mineral dan/atau Batubara;
f. pakta integritas; dan
g. pernyataan tidak pernah terlibat atau melakukan tindak pidana Pertambangan, lingkungan, ekonomi, dan pencucian uang.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. pengalaman kompetensi sumber daya manusia Badan Usaha di bidang Pertambangan;
b. penguasaan atau akses peralatan/teknologi Eksplorasi Pertambangan; dan
c. perencanaan kegiatan dan pembiayaan kegiatan Eksplorasi.
(5) Kemampuan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c terdiri atas:
a. laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. neraca keuangan bagi Badan Usaha baru;
c. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
d. menempatkan jaminan kesungguhan lelang dalam bentuk uang tunai di bank pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kompensasi data informasi; dan
e. pernyataan kesanggupan membayar nilai penawaran lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.
Your Correction
