Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan pemberian WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara dengan cara lelang dapat diikuti oleh: a. Badan Usaha dalam bentuk perseroan terbatas persekutuan modal yang meliputi: 1. BUMN; 2. BUMD; 3. Badan Usaha Swasta Nasional; atau 4. Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing; dan b. Koperasi. (2) Badan Usaha dan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti lelang dengan memenuhi persyaratan yang terdiri atas: a. persyaratan administratif; b. persyaratan teknis; dan c. kemampuan finansial. (3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. NIB dengan cakupan kode klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA sesuai dengan komoditas Pertambangan yang akan dilelang; b. profil Badan Usaha atau Koperasi; c. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dilengkapi dengan salinan kartu tanda penduduk dan nomor pokok wajib pajak pengurus, pemegang saham, dan pemilik manfaat; d. pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; e. untuk Badan Usaha menyampaikan salinan akta pendirian dan/atau akta perubahan anggaran dasar perusahaan yang menyatakan bergerak di bidang Pertambangan Mineral dan/atau Batubara; f. pakta integritas; dan g. pernyataan tidak pernah terlibat atau melakukan tindak pidana Pertambangan, lingkungan, ekonomi, dan/atau pencucian uang. (4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. pengalaman kompetensi sumber daya manusia Badan Usaha atau Koperasi di bidang Pertambangan; b. penguasaan atau akses peralatan/teknologi Eksplorasi Pertambangan; dan c. perencanaan kegiatan dan pembiayaan kegiatan Eksplorasi. (5) Kemampuan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: a. laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik; b. neraca keuangan bagi Badan Usaha baru; c. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; d. penempatan jaminan kesungguhan lelang dalam bentuk uang tunai di bank pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kompensasi data informasi; dan e. pernyataan kesanggupan membayar nilai penawaran harga lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.
Your Correction