Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Atas penetapan dokumen pengelolaan WPR, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3), gubernur menerbitkan IPR. (2) Penerbitan IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. untuk orang perseorangan dengan luasan maksimal 5 (lima) hektare; dan b. untuk Koperasi dengan luasan maksimal 10 (sepuluh) hektare. (3) Orang perseorangan atau Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melengkapi NIB dengan kegiatan usaha cakupan sesuai klasifkasi baku lapangan usaha di bidang Usaha Pertambangan. (4) Gubernur menerbitkan IPR sesuai dengan blok yang ditetapkan Menteri pada dokumen pengelolaan WPR.
Your Correction