Correct Article 70
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
(1) Tumpang tindih IUP atau IUPK dilakukan evaluasi oleh Menteri berdasarkan:
a. tanggal penerbitan dan masa berlakunya IUP atau IUPK;
b. penerbitan IUP atau IUPK sesuai dengan kewenangannya;
c. pemenuhan kewajiban dan persyaratan diterbitkannya IUP atau IUPK;
d. status penguasaan lahan IUP atau IUPK; dan
e. pemegang IUP dengan status clean and clear berdasarkan berita acara rekonsiliasi IUP antara pemerintah pusat dengan Pemerintah Daerah.
(2) Atas evaluasi Menteri, bagi Badan Usaha yang tidak memenuhi kewajiban dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pencabutan IUP atau IUPK dan dikembalikan kepada negara.
Your Correction
