Correct Article 68
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
(1) Terhadap pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi yang memiliki lebih dari 1 (satu) IUP atau IUPK dapat dilakukan penggabungan WIUP atau WIUPK dengan menerbitkan IUP atau IUPK baru berdasarkan hasil evaluasi Menteri.
(2) Penggabungan IUP atau IUPK hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. wilayah IUP atau IUPK berada pada satu lokasi, hamparan dan berhimpitan;
b. memiliki komoditas yang sama; dan
c. memiliki tahap kegiatan yang sama.
(3) Permohonan penggabungan IUP atau IUPK disampaikan kepada Menteri dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Menteri memberikan persetujuan penggabungan IUP atau IUPK sesuai dengan batas luasan maksimal untuk setiap jenis komoditas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Jangka waktu IUP atau IUPK hasil penggabungan dapat ditetapkan sesuai jangka waktu tersingkat antara IUP atau IUPK yang dilakukan penggabungan.
Your Correction
