Correct Article 64
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi dapat mengajukan permohonan perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi dengan memenuhi kewajiban dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Menteri melakukan evaluasi persyaratan dan verifikasi dalam pemenuhan kewajiban dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bagi permohonan yang telah memenuhi kewajiban dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri memberikan persetujuan perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi.
(4) Bagi permohonan yang tidak memenuhi kewajiban dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menolak permohonan perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi.
(5) Persetujuan atau penolakan perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi yang:
a. sama sekali tidak melakukan kegiatan Penambangan dan/atau kegiatan Eksplorasi lanjutan terhadap WIUP atau WIUPK-nya; dan
b. permohonan perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksinya ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), WIUP atau WIUPK dikembalikan kepada negara.
Your Correction
