Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) harus memenuhi persyaratan meliputi: a. NIB dengan cakupan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral bukan logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau batuan sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA komoditas yang dimohon; b. profil Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan; c. susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan; d. peta dan koordinat geografis berupa garis lintang dan bujur sesuai dengan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional yang digambarkan dalam peta situasi berbentuk poligon tertutup dibatasi oleh garis yang sejajar dengan garis lintang dan garis bujur dengan kelipatan paling sedikit seperseribu detik (0,001"); e. membayar biaya pencadangan wilayah; dan f. persetujuan dari pemegang IUP atau pemegang IUPK komoditas tambang lain bagi permohonan yang diajukan pada wilayah yang telah diberikan IUP atau IUPK. (2) Permohonan WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Sistem OSS. (3) Dalam pemberian WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan berlaku asas prioritas bagi pihak yang mengajukan permohonan wilayah pertama dan memenuhi persyaratan. (4) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas permohonan Badan usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan (5) Berdasarkan hasil evaluasi pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan WIUP. (6) Dalam hal permohonan WIUP disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menerbitkan surat perintah pembayaran biaya pencadangan WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau WIUP batuan ke kas negara kepada Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan. (7) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau WIUP batuan kepada pemohon WIUP setelah pemohon WIUP melakukan pembayaran biaya pencadangan wilayah ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Penolakan permohonan WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui Sistem OSS.
Your Correction