Correct Article 78
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
(1) Pelaksanaan pemberian WIUP dan WIUPK dengan cara lelang dilakukan melalui sistem elektronik yang dikelola oleh Menteri.
(2) Sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengembangan secara berkelanjutan.
(3) Pemberlakuan permohonan WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, dan WIUP Batuan wajib dilakukan melalui Sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(4) Bagi Pemerintah Daerah yang tidak menggunakan Sistem OSS dalam pemberian WIUP setelah pemberlakuan Sistem OSS, pemberian WIUP dan IUP yang diterbitkan dinyatakan tidak berlaku.
(5) Sebelum pelaksanaan permohonan melalui Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, dan WIUP Batuan dilaksanakan melalui sistem elektronik yang dikelola oleh Menteri.
Your Correction
