Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menjaga tata kelola, kemanfaatan, dan nilai ekonomis dari penciutan wilayah atau pencabutan IUP, IUPK, atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (5), Menteri menugaskan unit pelaksana teknis yang mempunyai tugas melaksanakan pengujian di bidang Mineral dan Batubara untuk mengelola wilayah penciutan atau wilayah pencabutan. (2) Atas dasar penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit pelaksana teknis melakukan seleksi Badan Usaha yang memiliki pengalaman penambangan untuk komoditas yang sama atas IUP, IUPK atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang diciutkan atau dicabut. (3) berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit pelaksana teknis yang mempunyai tugas melaksanakan pengujian di bidang Mineral dan Batubara mengusulkan penunjukan Badan Usaha kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai mitra kerja sama pengelolaan wilayah penciutan atau wilayah pencabutan. (4) Tugas unit pelaksana teknis yang mempunyai tugas melaksanakan pengujian di bidang Mineral dan Batubara dan Badan Usaha yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam mengelola wilayah penciutan atau wilayah pencabutan meliputi: a. melaksanakan manajemen produksi atas wilayah penciutan atau wilayah pencabutan; b. mengelola sarana dan prasarana; c. menyusun RKAB; d. melakukan pemasaran atas komoditas yang dihasilkan dari wilayah penciutan atau wilayah pencabutan; e. melakukan upaya peningkatan nilai tambah Mineral logam atau Batubara atas komoditas yang dihasilkan dari wilayah penciutan atau wilayah pencabutan; f. melaksanakan kaidah teknik pertambangan yang baik; g. membayarkan kewajiban penerimaan negara bukan pajak; dan h. menyiapkan pembentukan Badan Usaha baru dan legalitas sebagai kelanjutan dari pengelolaan wilayah penciutan atau wilayah pencabutan. (5) Penunjukan oleh Menteri dalam pengelolaan wilayah penciutan atau wilayah pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan sama dengan IUP, IUPK atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. (6) Pembentukan Badan Usaha baru dan legalitas sebagai kelanjutan dari pengelolaan wilayah penciutan atau wilayah pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf h dilakukan dengan ketentuan komposisi kepemilikan saham unit pelaksana teknis yang mempunyai tugas melaksanakan pengujian di bidang Mineral dan Batubara paling sedikit 60% (enam puluh persen). (7) Penyertaan saham oleh unit pelaksana teknis yang mempunyai tugas melaksanakan pengujian di bidang Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan badan layanan umum. (8) Untuk pengelolaan wilayah penciutan atau wilayah pencabutan yang bersifat definitif, Badan Usaha baru yang dibentuk mengajukan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction