Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 485) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 10 Pasal 1 diubah dan di antara angka 2 dan angka 3 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 2a dan angka 2b sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: