Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
2. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.
3. Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan yang meliputi kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir.
4. Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
5. Pemegang Izin Usaha adalah Badan Usaha yang telah memperoleh izin usaha sementara atau Izin Usaha pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
6. Instalasi Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Instalasi adalah rangkaian peralatan yang terintegrasi dalam suatu sistem untuk melaksanakan fungsi operasi pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
7. Penelaahan Desain adalah evaluasi secara sistematis dan independen dari suatu rancangan desain Instalasi pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
8. Inspeksi Teknis yang selanjutnya disebut Inspeksi` adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara langsung meliputi pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, dan pengujian peralatan dan/atau Instalasi mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, Standar, dan kaidah keteknikan yang baik.
9. Pemeriksaan Keselamatan adalah pemeriksaan teknis untuk pengawasan pelaksanaan Keselamatan Minyak dan Gas Bumi dan keteknikan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi untuk memastikan dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan, Standar, dan kaidah keteknikan yang baik.
10. Analisis Risiko adalah kegiatan untuk mengidentifikasi dan menganalisa potensi sebab dan kemungkinan akibat risiko secara kuantitatif, semi kuantitatif, dan kualitatif.
11. Standar adalah standar terkait Minyak dan Gas Bumi yang diakui oleh Menteri, meliputi antara lain standar Instalasi dan peralatan, standar bahan bakar Minyak dan Gas Bumi, standar kompetensi pekerja Minyak dan Gas Bumi, termasuk tata cara dan metode uji keteknikan Minyak dan Gas Bumi, standar pelaksanaan Analisis Risiko, dan standar penilaian umur layan Instalasi dan/atau peralatan.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Minyak dan Gas Bumi.
13. Kepala Inspeksi Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Kepala Inspeksi adalah pejabat yang secara ex officio menduduki jabatan direktur yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, Standar, prosedur, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang standardisasi, keteknikan, dan keselamatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
14. Inspektur Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Inspektur Migas adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pengawasan pelaksanaan keselamatan, pengawasan penggunaan dan pengembangan potensi dalam negeri, Pemeriksaan Keselamatan, pengawasan pelaksanaan kegiatan operasional, dan penilaian penerapan sistem manajemen keselamatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
15. Kepala Teknik Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Kepala Teknik adalah penanggung jawab Keselamatan Minyak dan Gas Bumi pada Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
16. Lembaga Enjiniring Independen yang selanjutnya disebut Lembaga Enjiniring adalah perusahaan enjiniring
institusi akademis atau Badan Layanan Umum (BLU) yang memiliki kompetensi dan kualifikasi dibidang enjiniring.
17. Perusahaan Inspeksi adalah badan usaha yang melaksanakan kegiatan Inspeksi untuk keselamatan peralatan dan/atau Instalasi pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi sesuai dengan Standar dan/atau peraturan perundang-undangan.
18. Keselamatan Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Keselamatan Migas adalah keselamatan yang meliputi keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan peralatan, keselamatan lingkungan, dan keselamatan umum.
19. Instalasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang selanjutnya disingkat Instalasi SPBU adalah instalasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) ke dalam tangki bahan bakar kendaraan bermotor atau kemasan lain yang diizinkan yang berada di darat.
(1) Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha wajib menjamin keselamatan Instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Standar, dan kaidah keteknikan yang baik.
(2) Jaminan keselamatan Instalasi dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembuatan desain Instalasi dan peralatan; dan
b. pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pengujian, pemeriksaan, dan pelaksanaan tera terhadap Instalasi dan peralatan.