Article I
Ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Panas Bumi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 156), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: