SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Kerja Sama;
b. Biro Kepegawaian dan Organisasi;
c. Biro Keuangan;
d. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat; dan
e. Biro Umum.
Biro Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana dan program, serta pengelolaan kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pelaksanaan kegiatan perencanaan dan kerja sama;
b. penyusunan rencana umum, bahan sidang serta rapat koordinasi Pimpinan;
c. penyusunan program dan anggaran;
d. pelaksanaan analisis dan evaluasi kinerja serta penyusunan laporan; dan
e. pengelolaan kerja sama.
Biro Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Umum;
b. Bagian Program dan Anggaran;
c. Bagian Analisis dan Evaluasi;
d. Bagian Kerja Sama; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Perencanaan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana umum, bahan sidang serta rapat koordinasi Pimpinan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Perencanaan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana umum, serta bahan sidang dan rapat Pimpinan di bidang minyak dan gas bumi, dan ketenagalistrikan;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana umum, serta bahan sidang dan rapat Pimpinan di bidang mineral, batubara, energi baru, terbarukan, konservasi energi, dan geologi; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana umum, serta bahan sidang dan rapat Pimpinan di bidang tugas unsur pembantu pemimpin, pendukung, dan pengawas serta penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana umum di bidang tugas dukungan administrasi dan/atau teknis terhadap lembaga nonstruktural di bidang energi dan sumber daya mineral.
Bagian Perencanaan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Umum Minyak dan Gas Bumi, dan Ketenagalistrikan;
b. Subbagian Perencanaan Umum Mineral, Batubara, Energi Baru, Terbarukan, Konservasi Energi, dan Geologi; dan
c. Subbagian Perencanaan Umum Penunjang.
(1) Subbagian Perencanaan Umum Minyak dan Gas Bumi, dan Ketenagalistrikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana jangka panjang dan menengah, bahan sidang serta rapat koordinasi Pimpinan di bidang minyak dan gas bumi, dan ketenagalistrikan.
(2) Subbagian Perencanaan Umum Mineral, Batubara, Energi Baru, Terbarukan, Konservasi Energi, dan Geologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana jangka panjang dan menengah, bahan sidang serta rapat koordinasi Pimpinan di bidang mineral, batubara, energi baru, terbarukan, konservasi energi, dan geologi.
(3) Subbagian Perencanaan Umum Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana jangka panjang dan menengah, bahan sidang serta rapat koordinasi Pimpinan di bidang tugas unsur pembantu pemimpin, pendukung, dan pengawas serta penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana jangka panjang dan menengah di bidang tugas dukungan administrasi dan/atau teknis terhadap lembaga nonstruktural di bidang energi dan sumber daya mineral, serta urusan tata usaha Biro Perencanaan dan Kerja Sama.
Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran lingkup Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, dan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran lingkup Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, serta Badan Geologi;
dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran lingkup Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral, Pusat Data dan Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral, Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara, serta Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
Bagian Program dan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Anggaran Minyak dan Gas Bumi, dan Ketenagalistrikan;
b. Subbagian Program dan Anggaran Mineral, Batubara, Energi Baru, Terbarukan, Konservasi Energi, dan Geologi; dan
c. Subbagian Program dan Anggaran Penunjang.
(1) Subbagian Program dan Anggaran Minyak dan Gas Bumi, dan Ketenagalistrikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran lingkup Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, dan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
(2) Subbagian Program dan Anggaran Mineral, Batubara, Energi Baru, Terbarukan, Konservasi Energi, dan Geologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran lingkup Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, serta Badan Geologi.
(3) Subbagian Program dan Anggaran Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran lingkup Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral, Pusat Data dan Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral, Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara serta Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
Bagian Analisis dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penyiapan evaluasi kinerja serta penyusunan laporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Analisis dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis dan penyiapan bahan evaluasi kinerja serta penyusunan laporan di bidang minyak dan gas bumi, dan ketenagalistrikan;
b. pelaksanaan analisis dan penyiapan bahan evaluasi kinerja serta penyusunan laporan di bidang mineral, batubara, energi baru, terbarukan, konservasi energi, dan geologi; dan
c. pelaksanaan analisis dan penyiapan bahan evaluasi kinerja serta penyusunan laporan di bidang tugas unsur pembantu pemimpin, pendukung, dan pengawas serta penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana umum di bidang tugas dukungan administrasi dan/atau teknis terhadap lembaga nonstruktural di bidang energi dan sumber daya mineral.
Bagian Analisis dan Evaluasi terdiri atas:
a. Subbagian Analisis dan Evaluasi Minyak dan Gas Bumi, dan Ketenagalistrikan;
b. Subbagian Analisis dan Evaluasi Mineral, Batubara, Energi Baru, Terbarukan, Konservasi Energi, dan Geologi; dan
c. Subbagian Analisis dan Evaluasi Penunjang.
(1) Subbagian Analisis dan Evaluasi Minyak dan Gas Bumi, dan Ketenagalistrikan mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan evaluasi kinerja serta penyusunan laporan di bidang minyak dan gas bumi, dan ketenagalistrikan.
(2) Subbagian Analisis dan Evaluasi Mineral, Batubara, Energi Baru, Terbarukan, Konservasi Energi, dan Geologi mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan evaluasi kinerja serta penyusunan laporan di bidang mineral, batubara, energi baru, terbarukan, konservasi energi, dan geologi.
(3) Subbagian Analisis dan Evaluasi Penunjang mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan evaluasi kinerja serta penyusunan laporan di bidang tugas unsur pembantu pemimpin, pendukung, dan pengawas serta penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana umum di bidang tugas dukungan administrasi dan/atau teknis terhadap lembaga nonstruktural di bidang energi dan sumber daya mineral.
Bagian Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pengelolaan kerja sama luar negeri lingkup bilateral;
b. penyiapan pengelolaan kerja sama luar negeri lingkup multilateral dan regional; dan
c. penyiapan pengelolaan kerja sama dalam negeri.
Bagian Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Kerja Sama Bilateral;
b. Subbagian Kerja Sama Multilateral dan Regional; dan
c. Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri.
(1) Subbagian Kerja Sama Bilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan kerja sama luar negeri lingkup bilateral.
(2) Subbagian Kerja Sama Multilateral dan Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan kerja sama luar negeri lingkup multilateral dan regional.
(3) Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan kerja sama dalam negeri.
Biro Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepegawaian dan penataan organisasi dan tata laksana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Kepegawaian dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pembinaan pelaksanaan kegiatan kepegawaian, organisasi dan tata laksana;
b. pelaksanaan penyusunan pedoman, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan kepegawaian, organisasi dan tata laksana;
c. pelaksanaan perencanaan, pengadaan, pengangkatan, penempatan, dan pengembangan pegawai;
d. pelaksanaan mutasi pegawai;
e. penilaian kinerja, disiplin dan pengelolaan sistem informasi pegawai, serta dokumentasi tata naskah pegawai; dan
f. penataan organisasi dan ketatalaksanaan, serta pengembangan jabatan.
Biro Kepegawaian dan Organisasi terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai;
b. Bagian Mutasi Pegawai;
c. Bagian Kinerja dan Informasi Pegawai;
d. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.