DEPUTI
Deputi Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan di bidang perencanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan evaluasi rencana kerja dan anggaran serta perpanjangan atau pengakhiran Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Eksplorasi;
b. pelaksanaan evaluasi teknologi dan rencana pengembangan lapangan Minyak dan Gas Bumi;
c. pelaksanaan evaluasi rencana kerja dan anggaran kegiatan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi;
d. pengendalian program kerja KKKS dan pengawasan realisasi rencana pengembangan lapangan serta perpanjangan atau pengakhiran Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Eksploitasi; dan
e. pengendalian anggaran KKKS.
Deputi Perencanaan terdiri atas:
a. Divisi Perencanaan Eksplorasi;
b. Divisi Teknologi dan Pengembangan Lapangan;
c. Divisi Perencanaan Eksploitasi;
d. Divisi Program Kerja; dan
e. Divisi Rencana Anggaran.
Divisi Perencanaan Eksplorasi mempunyai tugas melaksanakan evaluasi rencana kerja dan anggaran, pengkajian serta pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kegiatan dan komitmen Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi, serta perpanjangan atau pengakhiran Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Eksplorasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Divisi Perencanaan Eksplorasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan evaluasi usulan rencana kerja dan anggaran dan otorisasi pembelanjaan finansial Eksplorasi KKKS terkait aspek keteknikan geologi dan geofisika;
b. pelaksanaan pengawasan kegiatan dan data eksplorasi hidrokarbon konvensional dan nonkonvensional;
c. pelaksanaan pengkajian studi eksplorasi dan sumber daya; dan
d. pengendalian dan pengawasan kegiatan dan komitmen Eksplorasi, serta perpanjangan atau pengakhiran Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Eksplorasi.
Divisi Teknologi dan Pengembangan Lapangan mempunyai tugas melaksanakan evaluasi teknologi dan rencana pengembangan lapangan Minyak dan Gas Bumi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Divisi Teknologi dan Pengembangan Lapangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan evaluasi, studi, pengkajian teknologi, dan audit teknis realisasi rencana pengembangan lapangan;
b. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan rumusan persetujuan rencana pengembangan lapangan; dan
c. pelaksanaan pengkajian pengembangan tahap lanjut.
Divisi Perencanaan Eksploitasi mempunyai tugas melaksanakan evaluasi rencana kerja dan anggaran kegiatan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Divisi Perencanaan Eksploitasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan evaluasi usulan rencana kerja dan anggaran serta otorisasi pembelanjaan finansial Eksploitasi KKKS terkait geologi produksi Wilayah Kerja Eksploitasi;
b. pelaksanaan evaluasi usulan rencana kerja dan anggaran serta otorisasi pembelanjaan finansial Eksploitasi KKKS terkait manajemen reservoir dan produksi Wilayah Kerja Eksploitasi;
c. pelaksanaan evaluasi usulan rencana kerja dan anggaran serta otorisasi pembelanjaan finansial Eksploitasi KKKS terkait keteknikan pengeboran Wilayah Kerja Eksploitasi;
dan
d. pelaksanaan evaluasi usulan rencana kerja dan anggaran serta otorisasi pembelanjaan finansial Eksploitasi KKKS terkait fasilitas produksi Wilayah Kerja Eksploitasi.
Divisi Program Kerja mempunyai tugas melaksanakan pengendalian program kerja, perpanjangan atau pengakhiran Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Eksploitasi serta pengawasan realisasi rencana pengembangan lapangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Divisi Program Kerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rumusan persetujuan serta pelaksanaan pengendalian program kerja;
b. pelaksanaan evaluasi perpanjangan atau pengakhiran Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Eksploitasi; dan
c. pelaksanaan monitoring realisasi rencana pengembangan lapangan.
Divisi Rencana Anggaran mempunyai tugas melaksanakan pengendalian anggaran KKKS.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Divisi Rencana Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rumusan persetujuan dan pengendalian anggaran KKKS; dan
b. penyusunan rumusan persetujuan dan pengendalian otorisasi pembelanjaan finansial.
Deputi Operasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan di bidang operasi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
Dalam melaksanakan tugas Deputi Operasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengendalian dan pengawasan kegiatan operasi sumur dan pengeboran;
b. pengendalian dan pengawasan kegiatan operasi produksi;
c. pengendalian dan pengawasan manajemen proyek serta pemeliharaan fasilitas operasi; dan
d. pengelolaan kegiatan kesehatan, keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan serta penunjang operasi.
Deputi Operasi terdiri atas:
a. Divisi Operasi Pengeboran dan Perawatan Sumur;
b. Divisi Operasi Produksi;
c. Divisi Manajemen Proyek dan Pemeliharaan Fasilitas; dan
d. Divisi Penunjang Operasi dan Keselamatan Minyak dan Gas Bumi.
Divisi Operasi Pengeboran dan Perawatan Sumur mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan pengawasan kegiatan operasi pengeboran dan perawatan sumur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Divisi Operasi Pengeboran dan Perawatan Sumur menyelenggarakan fungsi:
a. pengendalian dan pengawasan kegiatan operasi survei;
b. pengendalian dan pengawasan kegiatan operasi pengeboran eksplorasi dan pengembangan; dan
c. pengendalian dan pengawasan kegiatan kerja ulang dan perawatan sumur.
Divisi Operasi Produksi mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan pengawasan kegiatan operasi produksi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Divisi Operasi Produksi menyelenggarakan fungsi:
a. pengendalian dan pengawasan kinerja sumur, custody transfer, dan lifting; dan
b. pengendalian dan pengawasan kegiatan operasi pengangkutan dan penyimpanan.
Divisi Manajemen Proyek dan Pemeliharaan Fasilitas mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan pengawasan manajemen proyek serta pemeliharaan fasilitas operasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Divisi Manajemen Proyek dan Pemeliharaan Fasilitas menyelenggarakan fungsi:
a. pengendalian dan pengawasan manajemen proyek KKKS;
dan
b. pengendalian dan pengawasan pemeliharaan fasilitas operasi KKKS.
Divisi Penunjang Operasi dan Keselamatan Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kegiatan penunjang operasi, kesehatan, keselamatan kerja dan lindungan lingkungan (K3L), serta keselamatan umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Divisi Penunjang Operasi dan Keselamatan Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan kegiatan penunjang operasi; dan
b. pengelolaan serta fasilitasi kegiatan kesehatan, keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan (K3L), serta keselamatan umum.
(1) Dalam rangka pengelolaan proyek strategis Minyak Bumi dan Gas Bumi, Kepala dapat membentuk Unit Percepatan
Proyek berdasarkan kebutuhan dan beban kerja setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
(2) Unit Percepatan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Operasi.
Deputi Keuangan dan Monetisasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan di bidang keuangan dan monetisasi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Deputi Keuangan dan Monetisasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan strategi bisnis dan investasi, manajemen risiko finansial, serta perpajakan KKKS;
b. pengendalian dan pengawasan pengelolaan akuntansi kegiatan operasi KKKS;
c. pelaksanaan audit biaya Eksplorasi dan penutupan (closed out) realisasi otorisasi pembelanjaan finansial (Authorization for Expenditure/AFE);
d. pelaksanaan audit biaya operasi serta penghitungan bagian negara; dan
e. pelaksanaan monetisasi Minyak dan Gas Bumi.
Deputi Keuangan dan Monetisasi terdiri atas:
a. Divisi Strategi Bisnis, Manajemen Risiko, dan Perpajakan;
b. Divisi Akuntansi;
c. Divisi Audit Kontraktor Kontrak Kerja Sama Eksplorasi;
d. Divisi Audit Kontraktor Kontrak Kerja Sama Eksploitasi;
dan
e. Divisi Monetisasi Minyak dan Gas Bumi.
Divisi Strategi Bisnis, Manajemen Risiko, dan Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan strategi bisnis dan investasi, manajemen risiko finansial, perpajakan, dan perbendaharaan KKKS.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Divisi Strategi Bisnis, Manajemen Risiko, dan Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan strategi bisnis dan investasi;
b. pengelolaan manajemen risiko finansial;
c. pengelolaan perpajakan; dan
d. pengelolaan perbendaharaan.
Divisi Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan pengawasan pengelolaan akuntansi KKKS.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Divisi Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kegiatan akuntansi pengeluaran;
b. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kegiatan akuntansi penerimaan negara; dan
c. pelaksanaan pencatatan dan konsolidasi pembukuan aset.
Divisi Audit Kontraktor Kontrak Kerja Sama Eksplorasi mempunyai tugas melaksanakan audit biaya Eksplorasi dan penutupan (closed out) realisasi otorisasi pembelanjaan finansial (Authorization for Expenditure/AFE).
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Divisi Audit Kontraktor Kontrak Kerja Sama Eksplorasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan audit biaya Eksplorasi;
b. pelaksanaan penutupan (closed out) realisasi otorisasi pembelanjaan finansial (Authorization for Expenditure/ AFE); dan
c. pelaksanaan monitoring dan tindak lanjut hasil audit.
Divisi Audit Kontraktor Kontrak Kerja Sama Eksploitasi mempunyai tugas melaksanakan audit biaya operasi KKKS Eksploitasi serta penghitungan bagian Negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Divisi Audit Kontraktor Kontrak Kerja Sama Eksploitasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan audit biaya operasi KKKS Eksploitasi;
b. pelaksanaan penghitungan bagian Negara; dan
c. pelaksanaan monitoring dan tindak lanjut hasil audit.
Divisi Monetisasi Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan pengawasan penjualan Minyak dan penyiapan penjualan Gas Bumi serta analisis monetisasi Gas Bumi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Divisi Monetisasi Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
a. pengawasan penjualan Minyak Bumi dan kondensat;
b. penyiapan penjualan gas bumi; dan
c. pelaksanaan analisis dan evaluasi monetisasi gas bumi.
Deputi Pengendalian Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pengadaan barang dan jasa, rantai suplai, tingkat komponen dalam negeri, monitoring dan analisis biaya, serta pengelolaan aset barang milik negara yang dikelola oleh KKKS.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Deputi Pengendalian Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan rantai suplai dan tingkat komponen dalam negeri serta pelaksanaan monitoring dan analisis biaya operasi KKKS;
b. pengelolaan pengadaan barang dan jasa KKKS; dan
c. pengelolaan aset barang milik negara yang dikelola oleh KKKS.
Deputi Pengendalian Pengadaan terdiri atas:
a. Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya;
b. Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa; dan
c. Divisi Pengelolaan Aset.
Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya mempunyai tugas melaksanakan analisis, evaluasi, dan monitoring kontrak, rantai suplai, tingkat komponen dalam negeri, dan biaya operasi KKKS.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis, evaluasi, dan monitoring kontrak serta rantai suplai;
b. pelaksanaan analisis, evaluasi, dan monitoring tingkat komponen dalam negeri, dan
c. pelaksanaan analisis, evaluasi, dan monitoring biaya operasi KKKS.
Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pengadaan barang dan jasa KKKS.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pengadaan barang KKKS; dan
b. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pengadaan jasa KKKS.
Divisi Pengelolaan Aset mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan aset barang milik negara dan barang sewa yang dikelola oleh KKKS.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Divisi Pengelolaan Aset menyelenggarakan fungsi:
a. pengawasan pengelolaan dan rekomendasi penghapusan aset barang milik negara yang dikelola oleh KKKS; dan
b. pengendalian dan pengawasan kegiatan ekspor, impor, dan kepabeanan barang sewa KKKS.
Deputi Dukungan Bisnis mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan di bidang dukungan bisnis Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Deputi Dukungan Bisnis menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian pertimbangan hukum kepada SKK Migas dan KKKS, penelaahan dan pengkajian hukum, serta masukan atas perundang-undangan terkait Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
b. pengendalian dan pengawasan sumber daya manusia dan kegiatan sekuriti yang dilakukan KKKS;
c. pengelolaan kegiatan formalitas perizinan, pertanahan, dan hubungan kelembagaan; dan
d. pengelolaan kegiatan operasi hulu Minyak dan Gas Bumi di daerah.
Deputi Dukungan Bisnis terdiri atas:
a. Divisi Hukum;
b. Divisi Sumber Daya Manusia dan Sekuriti Operasi Minyak dan Gas Bumi;
c. Divisi Formalitas; dan
d. Perwakilan SKK Migas.
Divisi Hukum mempunyai tugas melaksanakan penelaahan dan pengkajian serta pemberian pertimbangan hukum kepada SKK Migas dan KKKS serta memberikan masukan terhadap penyusunan peraturan perundang-undangan terkait Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Divisi Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penelaahan dan pengkajian serta pemberian pertimbangan hukum terkait Kontrak Kerja Sama;
b. penelaahan dan pengkajian serta pemberian pertimbangan hukum terkait kontrak-kontrak komersial;
dan
c. pemberian bantuan hukum untuk SKK Migas; dan
d. pemberian masukan terhadap penyusunan perundang- undangan terkait Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Divisi Sumber Daya Manusia dan Sekuriti Operasi Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan pengawasan sumber daya manusia KKKS dan kegiatan sekuriti operasi minyak dan gas bumi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Divisi Sumber Daya Manusia dan Sekuriti Operasi Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
a. pengendalian dan pengawasan sumber daya manusia KKKS; dan
b. pengendalian dan pengawasan sekuriti operasi minyak dan gas bumi.
Divisi Formalitas mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kegiatan formalitas perizinan, pertanahan, dan hubungan kelembagaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Divisi Formalitas menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan kegiatan formalitas perizinan KKKS;
b. pengelolaan kegiatan pertanahan KKKS; dan
c. pengelolaan kegiatan hubungan kelembagaan KKKS.
(1) Perwakilan SKK Migas di daerah terdiri atas:
a. Perwakilan SKK Migas Sumatera Bagian Utara;
b. Perwakilan SKK Migas Sumatera Bagian Selatan;
c. Perwakilan SKK Migas Kalimantan dan Sulawesi;
d. Perwakilan SKK Migas Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara; dan
e. Perwakilan SKK Migas Papua dan Maluku.
(2) Perubahan Perwakilan SKK Migas di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atas usul Kepala.