Article 1
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 930), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.