Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 04 Tahun 2011 tentang Penghargaan Energi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 90), diubah sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Ketentuan angka 4 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: