Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2. Pendidikan dan Pelatihan adalah proses penyelengaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kompetensi Pegawai.
3. Tempat Kedudukan adalah tempat/kota kantor/satuan kerja Pegawai berada.
4. Luar Tempat Kedudukan adalah di luar tempat/kota kantor/satuan kerja Pegawai berada.
5. Tunjangan Pendidikan dan Pelatihan adalah tunjangan Pendidikan dan Pelatihan yang diberikan kepada Pegawai yang ditugaskan untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan di dalam negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral maupun yang diselenggarakan oleh pihak penyelenggara atau lembaga Pendidikan dan Pelatihan di luar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.