Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Divisi Formalitas menyelenggarakan fungsi: a. pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran terkait kegiatan formalitas KKKS; b. pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran terkait kegiatan pertanahan KKKS; c. pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran terkait kegiatan pengamanan operasi hulu Minyak dan Gas Bumi; d. monitoring dan evaluasi dukungan pemenuhan perizinan KKKS; e. pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi rencana kerja dan/atau anggaran terkait kegiatan ekspor, impor, dan kepabeanan barang KKKS; dan f. pengelolaan kegiatan pengembangan masyarakat dan tanggung jawab sosial. 15. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction